Rampok Spesialis Perumahan Elit Itu Kejam, Korban Disekap Hingga Diancam Pisau

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:24 WIB
Sherina Fresha, salah satu korban rampok.
Sherina Fresha, salah satu korban rampok.

Sherina Fresha tengah berbaring ketika empat tamu tak diundang tiba-tiba masuk dalam kamar rumahnya di kawasan De Royal Cluster Blok H, No 08 RT 15, Balikpapan Regency, Sepinggan, Balikpapan Selatan pada Kamis dini hari, 29 Juli 2021 lalu pukul 01.30 Wita.

Menggunakan sarung tangan dan topeng penutup wajah. Niat mereka jelas tidak baik. Keempatnya lantas mengikat wanita berusia 23 tahun itu. Kemudian memeriksa seluruh kamar, didapati dua rekan Sherina yang juga tengah berbaring. “Kami bertiga dalam rumah itu, kemudian dikumpulkan dalam satu kamar. Kami disekap, tangan diikat,” cerita Sherina ketika diwawancarai awak media di Mako Polda Kaltim, Jumat (20/8).

Tiga dari empat pelaku perampokan tersebut selanjunya menggeledah seisi rumah. Sementara seorang dari mereka mengawasi korban. Bahkan sempat ditodong pisau dapur. “Kami diancam pakai pisau, disuruh jangan ribut. Selama satu jam kita di dalam kamar itu,” aku wanita berparas catik itu.

Dari aksi kejahatan ini, para perampok membawa kabur uang tunai 7 juta rupiah dan sejumlah perhiasan emas dan jam tangan. “Total kerugian sekitar Rp 50 juta. Setelah mengambil barang-barang mereka langsung pergi,” ucapnya.

Selang berapa hari kemudian, para pelaku kembali memancarkan aksinya di perumahan elit Balikpapan Baru, tepatnya di Cluster Windsor Blok IB5 pada Sabtu, 31 Juli 2021. Di lokasi ini para pelaku juga menyekap korban. Kemudian membawa kabur uang tunai lima juta rupiah dan sejumlah perhiasan emas. Total kerugian korban sekitar Rp 20 juta.

Kepolisian yang mendapat dua laporan kasus itu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, para pelaku berhasil dibekuk. Total ada lima pelaku. Satu ditangkap di Balikpapan dan empat lainnya ditangkap di daerah Kepulauan Riau.

Kini kelima tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolda Kaltim. Mereka terancam kurangan seumur hidup, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X