Hari masih sore ketika S (28) memanjat tiang pembangkit listrik tenaga surya di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel) Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.
Di ujung tiang tersebut, oknum warga yang tinggal di Jalan Sepakat Laut, Baru Tengah, Balikpapan Barat (Balbar) itu mengambil sebuah panel surya. Kemudian diturunkannya menggunakan sebuah tali.
Aksi tersebut dilakukannya berulang kali, sejak 12 sampai 22 Agustus 2021. Ia berpindah satu tiang ke tiang yang lainnya dari simpang Wika hingga Pengadilan Agama. Total ada sekitar tujuh panel surya yang digasaknya.
Apesnya, belum sempat menikmati hasil jarahannya itu ia keburu ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan setelah mendapat laporan terkait pencurian panel surya tersebut. “Kita amankan pelaku pada 22 Agustus di rumahnya. Barang bukti ada tujuh buah panel surya, belum sempat dijual pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Jumat (27/8) sore.
Dalam aksinya, pelaku menaiki sepeda motor seorang diri untuk kemudian memantau situasi. Setelah dirasa aman, ia langsung manjat tiang pembangkit listrik tenaga surya. “Setelah di atas ia ambil panel suryanya dan turunkan pakai tali. Waktu beraksi tidak tentu, kadang siang dan malam tergantung situasi di lokasi,” ungkap Rengga.
Panel surya yang diambil pelaku, lanjut Rengga, semuanya milik pemerintah. Ada pun total kerugian mencapai Rp 50 juta rupiah. “Itu milik pemerintah,” ucapnya. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dikurung selama tujuh tahun, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)