Jatanras Polda Tangkap Maling Viral

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:16 WIB
Tersangka saat diamankan.
Tersangka saat diamankan.

Tiga pria yang masing-masing berinisial AR (21), MR (22), dan ASQ (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Jalan Letjend Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Jumat (27/8) dini hari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, penangkapan bermula adanya warganet yang memposting di media sosial pada Kamis (26/8) siang. Dalam postingannya disebutkan ada orang yang berpura-pura membeli barang di sebuah warung di Jalan Balikpapan – Handil II RT.001 Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Kemudian mengambil satu unit handphone Redmi 8A warna biru milik korban dan langsung kabur menggunakan mobil Toyota Sigra warna merah bernomor Polisi DA 1256 BI. “Jadi, para pelaku ini melakukan aksi di wilayah Samboja,” kata Kompol Aris melalui WhatsApp grup.

Beruntung korban sempat memfoto kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku, lalu diposting di media sosial instagram dan langsung viral. Tim Jatanras Polda Kaltim yang melihat postingan tersebut bergerak dan melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya pada Jumat (27/8) dini hari, jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di kawasan Jalan Letjend Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia. “Sekitar pukul 00.30 Wita tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di rumahnya,” ungkapnya.

Selain pelaku, diamankan juga barang bukti satu unit handphone Readmi 8A warna biru. Hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan oleh pelaku juga merupakan rental. “Diduga telah merental kendaraan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah Samboja,” ucapnya.

Proses selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X