Siswi SMP Diberi Minum Tuak, Lalu Disetubuhi

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 01:56 WIB
CABUL: Tersangka RH diamankan usai dilaporkan mencabuli siswi SMP. IST.
CABUL: Tersangka RH diamankan usai dilaporkan mencabuli siswi SMP. IST.

Satreskrim Polres berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RH (31) warga Kecamatan Tanah Grogot yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial SH (15).

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso menuturkan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orangtua korban.

"Keluarga korban melapor ke kepolisian bahwa korban telah digauli. Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polres Paser segera mengamankan tersangka," ucap Dedik Santoso, Jumat (27/8).

Dedik menambahkan, berdasarkan dari keterangan korban, awalnya SH diajak berkeliling Tanah Grogot oleh RH yang baru saja bertengkar dengan teman SH. Saat itu RH mendatangi SH di rumah temannya.

"Sebelumnya tersangka ini mendatangi korban di kos temannya untuk mengobrol. Tiba-tiba teman korban datang dan marah -marah lalu mengusir tersangka. Lalu tersangka mengajak korban ikut keluar," ujarnya.

SH menuruti kemauan RH untuk diajak keliling menggunakan sepeda motor milik teman menuju rumah RH. Sesampainya di rumah, korban mengaku melihat RH minum tuak. Setelah itu RH mengajak SH ke belakang rumah untuk memulai aksi tipu rayunya.

"Korban mengaku saat tersangka berada di belakang dengan korban, tiba-tiba tersangka memeluk korban dan melakukan perbuatan  yang tidak senonoh, dengan cara memaksa melakukan hubungan badan, tapi korban menolak dengan mendorong korban. Tetapi tersangka ini memaksa dan menjanjikan kalau sampai korban hamil, tersangka akan bertanggungjawab," jelasnya.

Usai kejadian tersebut, kata Dedik, SH merasa tidak terima dengan perbuatan RH, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan berlanjut laporan ke kepolisian.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun

2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," papar Dedik. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X