Ganti Rugi Lahan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 Diselesaikan Tahun Ini

- Senin, 30 Agustus 2021 | 11:18 WIB
Operasional tol terhambat karena persoalan lahan.
Operasional tol terhambat karena persoalan lahan.

 Proses penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) yang terkena dampak proyek Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I ditargetkan rampung pada tahun 2021 ini.

Setelah proses penyelesaian mekanisme perubahan batas lahan yang diklaim milik masyarakat yang terdiri dari 39 bidang seluas 211.825 m2 yang diajukan sejak tahun 2018 tersebut ternyata tidak dapat diselesaikan, maka akan dilakukan mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Langkah ini ditempuh sebagaimana Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I dan V yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu itu, memang masih menyisakan persoalan.

Pada Juli 2021 seluruh pihak terkait mengikuti rapat yang difasilitasi KSP dan menghasilkan suatu usulan,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud kepada wartawan, Minggu (29/8).
Berdasarkan rapat tersebut, lanjut Rahmad, sebagaimana surat Kepala

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, memohon agar Wali kota Balikpapan mengajukan surat usulan area Inver PPTPKH pada Kawasan HLSM kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda. Mekanisme inver tersebut, Menurut Rahmad, saat ini posisinya telah berada di BPKH sejak 27 Agustus 2021 lalu.

Ia mengharapkan ganti rugi lahan tol Balsam seksi I paling lama tiga bulan ke depan sudah selesai, sebagaimana timeline yang disepakati bersama. Sehingga konsinyasi tidak lama lagi akan selesai. Rahmad berharap agar semua pihak terkait dapat bersinergi untuk mempercepat pelaksanaan Inver PPTPKH tersebut sehingga proses berjalan sesuai kesepakatan timeline dan kalau bisa sebelum tiga bulan ke depan. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X