Perbup Perilaku dan Kode Etik ASN Diterbitkan, Hubungan Asmara "Terlarang" ASN Juga Diatur

- Senin, 30 Agustus 2021 | 13:49 WIB

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) dengan Nomor 10/2021 tentang kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan Perbup ini, ASN di lingkungan PPU terikat untuk berperilaku sesuai aturan. Jika tidak, mereka akan terkena sanksi. Perbup ini merupakan usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU sesuai hasil anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang kita harus punya aturan. Karena pada saat KPK datang lalu, mereka tidak menanyakan PP, tapi menanyakan peraturan di daerah yang mengatur kode etik PNS daerah. Makanya kita harus buat, dari hasil diskusi dengan KPK," jelas Kepala BKPSDM PPU, Khairudin.

Selain masalah keterlibatan ASN dengan partai politik, Perda ini juga mengatur terkait hubungan asmara terlarang ASN alias kasus perselingkuhan, sejauh ini saja BKPSDM telah mendapatkan dua kali laporan."

Ada beberapa kali kejadian. Untuk perselingkuhan saja, tahun ini saya dapat laporan dua kali terjadi, termasuk di media sosial ia tidak boleh melakukan ujaran kebencian dan sebagainya " tambah Khairudin.

Jika melanggar Perbup ini, ASN akan mendapatkan sanksi yang terbagi dalam 3 tingkatan, Ringan, sedang dan berat, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan hingga pemecatan yang mana penegakannya diserahkan  pada  Inspektorat PPU. 

"Semisal dia melakukan tindak pidana, maka sanksi secara hukum tetap berjalan. Pemerintah juga memberikan sanksi administratif untuknya," ungkapnya. (moe/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X