Terkait Sengketa Lahan Kantor Bupati PPU, 10 Ahli Waris Punggawa Lotong Daftarkan Intervensi di Pengadilan

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:32 WIB
MENDAFTAR: Kuasa hukum 10 ahli waris Punggawa Lotong mendaftarkan surat kuasa di PN Penajam
MENDAFTAR: Kuasa hukum 10 ahli waris Punggawa Lotong mendaftarkan surat kuasa di PN Penajam

Kasus sengketa lahan seluas 823 hektare termasuk di dalamnya kompleks Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kini memasuki babak baru, usai mejalani sidang pertama pada 26 Agustus lalu, Senin (30/8) kemarin beberapa orang pengacara dari ahli waris langsung Punggawa Lotong, yang sebelumnya tidak dilibatkan dalam gugatan, juga mendaftarkan intervensi ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

"Agendanya hari ini (kemarin, Red.) kita mendaftarkan surat kuasa dan  mengajukan sebagai pihak intervensi dalam perkara Nomor 14/pdtg/2021/PN Penajam. Kami dapat kuasa dari para ahli waris almarhum H.Kaco yang mana para ahli waris ini juga bersaudara kandung dengan almarhum H.Mahmud. H.Mahmud ini adalah suami dari penggugat di dalam perkara nomor 14 itu," ungkap Roy Yuniarso SH, CIL didampingi Hairul Bidol SH, CPSP, Rudi Simanjuntak SH, dan Abdul Khan SH, usai mendaftarkan intervensi ke PN Penajam.

Roy mengatakan, surat kuasa sudah mereka daftarkan dan berharap itu dikabulkan oleh majelis hakim, dengan dasar bahwa klien mereka juga merupakan ahli waris. "Alhamdulillah surat kuasa sudah kita daftar dan sudah kita terima mudah-mudahan itu dikabulkan oleh majelis hakim. Karena pada prinsipnya kita mau ini supaya jelas, karena dari klien kami juga adalah ahli waris," tegas Roy.

Dengan gugatan ini, Roy ingin menegaskan bahwa kliennya memiliki kaitan hukum atas gugatan yang sedang berlangsung di PN Penajam, kemudian pihaknya akan melihat apakah ada kemungkinan untuk dilakukan komunikasi dengan penggugat.

"Kita ingin membuktikan bahwa kita ada kaitan hukumnya terhadap almarhum  H.Mahmud, seperti itu. Ada 10 orang yang memberikan kuasa, ada saudara kandung Sebagian, namun sebagian adalah anak dari saudara kandung yang sudah almarhum. Jadi kami memasukkan pihak intervensi ini punya kepentingan sendiri, tapi nanti dalam perjalanan kita melihat, kita berharap penggugat dan ahli klien kami ada komunikasi yang nanti akan menjadi lebih baik,” tuturnya. (moe/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X