Paser Mulai Berlakukan Kartu Nikah Elektrik

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:42 WIB

Saat ini seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Indonesia mulai menerapkan pergantian kartu nikah fisik beralih ke dalam bentuk digital. Hal tersebut pun saat ini mulai diberlakukan di Kabupaten Paser.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Maslekhan saat ditemui di ruangannya, Senin (30/8) mengatakan, terkait hal itu sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Massal (Ditjen Bimas) Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Pada prinsipnya semua KUA di Paser sudah mulai menerapkan kartu nikah digital, mulai berlaku bulan Agustus tahun ini, kecuali bila ada daerah yang memang jauh dari jangkauan signal," ujarnya.

Maslekhan melanjutkan, untuk mekanisme penerbitan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id.

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

"Setelah melangsungkan akad nikah, pengantin akan menerima kartu nikah melalui email yang telah didaftarkan," ucapnya.

Maslekhan menerangkan, kartu nikah digital tidak ditujukan sebagai pengganti buku nikah fisik, karena pasangan pengantin suami dan istri masing-masing tetap akan menerima buku nikah fisik.

"Buku nikah masih berjalan, dan masih berlaku untuk fisiknya. Bila buku nikah ada dua, untuk suami dan istri, maka kartu nikah hanya satu untuk setiap pasangan pengantin," jelasnya.

Penggunaan kartu nikah digital kata Maslekhan, dimaksudkan untuk memudahkan pasangan yang telah menikah ketika bepergian keluar daerah, yang hanya cukup menunjukkan dokumen digital tersebut.

"Pasangan ketika melakukan perjalanan tidak perlu repot membawa dokumen fisik, karena biasanya ada hotel yang menanyakan status pernikahan, jadi cukup menunjukkan bukti kartu nikah digital," ucapnya.

Berkaitan dengan maraknya postingan di media sosial tentang gambar kartu nikah digital yang menyediakan empat kolom istri, Maslekhan menegaskan, informasi tersebut tidaklah benar atau hoax.

"Kartu nikah yang ada 4 kolom istri itu hoax, untuk memudahkan pengecekan di kartu nikah digital ada barcodenya yang berisi data pernikahan," pungkasnya. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X