Kasus Lahan Kantor Bupati, Pemkab PPU Akan Gugat Balik Ahli Penggugat

- Kamis, 2 September 2021 | 14:22 WIB

Telah menjalani sidang pertama pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu dengan perkara nomor 14/pdt.G/PN Penajam yang mana objek gugatannya adalah lahan seluas 823 hektare termasuk di dalamnya kompleks kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab)   Penajam Paser Utara (PPU), mendapat perhatian khusus dari Pemkab PPU. Pemkab mempersilahkan jika penggugat mempunyai dokumen, hanya saja pemkab akan mempelajari lebih dalam masalah dokumen tersebut.

"Saya kira kalau mereka menggugat ke pengadilan, kalau mereka punya dokumen sah-sah saja. Cuma dari pemerintah akan mempelajari dokumen itu, tentu nanti akan kita siapkan argumen kita untuk meng-counter gugatan itu," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan PPU Setkab PPU, Sodikin.

Sodikin juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan pemkab akan melakukan tuntutan balik terhadap penggugat, jika tidak terbukti benar dalam gugatannya.

"Bahkan ada kemungkinan juga begini, ada tuntutan balik dari kita. Artinya jangan spekulasi menggugat-menggugat, tetapi tidak ada semacam argumennya. Artinya begini, dia menggugat kalau berhasil alhamdulillah, kalau tidak ya sudah. Makanya kemarin sempat kita diskusi dengan kabag hukum, kalau bisa ada semacam sanksinya. Jadi kalau mereka tidak berhasil, tentu harus ada sanksinya, jangan hanya menggugat saja. Itu pemikiran kita," tegas Sodikin.

Menanggapi ancaman tuntutan balik tersebut, pihak kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa kalau pemkab memang mau menggugat tidak perlu menunggu menang atau tidak. Dia mempersilahkan melakukannya saat ini jika mau. Pihak kuasa hukum malah mempertanyakan penyataan pihak pemkab tersebut, karena saat ini sudah masuk dalam tahap mediasi.

 "Gimana maksudnya kok mau menggugat balik, kan saat ini sedang proses mediasi di pengadilan. Ya kita hormati proses mediasi ini. Sedangkan pihak pengacara pemkab saja kemarin masih minta bernegosiasi, kok sudah muncul pernyataan gugat balik. Kami pun dengan adanya pengajuan gugatan ini sudah siap dengan konsekuensi hukumnya. Kalau pemkab mau menggugat, ya langsung saja bikin gugatan rekonvensi, nggak usah nunggu pemkab berhasil menang dulu. Kan begitu aturan hukum acara perdatanya. Tapi kalau masih tahap mediasi, ya jangan bicara gugat balik, karena bisa dianggap tergugat tidak beritikad baik," papar Kuasa Hukum Penggugat, Agus Wijayanto SH. (moe/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X