Pekerja Proyek RDMP Dilarang Istirahat di Luar, Pekerja Bilang Diskriminasi

- Jumat, 3 September 2021 | 11:08 WIB

Terhitung mulai tangga 1 September 2021,  pekerja proyek RDMP Pertamina dilarang untuk menjalankan hak istirahatnya di luar area RDMP. Pasalnya sebuah surat yang dikeluarkan oleh Project Manager RDMP JO asal Korea Selatan (Korsel) Yun Dong Kim dengan nomor 26071-JO-SM-00061, tanggal 27 Agustus 2021, melarang mereka untuk istirahat keluar dari wilayah proyek. Hal ini membuat para pekerja mengalami kesulitan untuk menggunakan waktu istirahat mereka dengan maksimal, salah satunya adalah untuk menunaikan kewajiban mereka ibadah salat dzuhur.

"Surat yang dikeluarkan oleh petinggi RDMP JO tersebut menurut saya tidak manusiawi, karena di dalam itu tidak tersedia tempat istirahat yang layak untuk para pekerja, dan untuk pekerja yang muslim agak kesulitan untuk beribadah salat dzuhur karena di dalam tidak ada musala yang layak dan air sering kosong untuk berwudhu," ungkap Suwardi selaku Ketua Serikat Pekerja RDMP, kemarin siang.

Suwardi juga mengkritisi bahwa kebijakan itu mengandung diskriminasi karena yang tidak diperbolehkan keluar wilayah proyek hanya  pekerja Sub kontraktor  saja karena pekerja yang langsung di bawah perusahaan RDMP JO bebas keluar masuk untuk istirahat.

"Kenapa hanya pekerja sub kontraktor saja yang tidak boleh keluar lokasi proyek?, Dan pekerja dari RDMP JO boleh istirahat keluar,"  ungkap pria yang akrab di sapa Adi Bedeng ini. Adi mengatakan kebijakan ini jika tidak dibatalkan maka akan berpotensi mengakibatkan kecelakaan besar di dalam proyek, karena pekerja yang mempunyai kebiasaan merokok tidak menutup kemungkinan ada yang nakal dan nekat membawa rokok ke dalam, padahal tidak boleh.

"Kasihan teman-teman kita yang merokok, karena habis makan mereka merokok. Bayangkan dari pagi sampai siang mereka menahan diri untuk merokok, siapa yang bisa menjamin tidak ada yang sembunyi-sembunyi bawa rokok ke dalam, itu bahayanya lebih besar lagi," terang Adi Bedeng. Sementara itu pihak RDMP JO ketika didatangi Balikpapan Pos ke kantornya untuk dimintai keterangan terkait surat larangan ini, mereka enggan memberikan pernyataan mereka.(moe/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X