Dua Kali Berhasil Lolos, yang Ketiga Cang Gagal Bawa Sabu 1 Kg

- Jumat, 10 September 2021 | 10:27 WIB
Sabu yang dibawa tersangka dimusnahkan.
Sabu yang dibawa tersangka dimusnahkan.

Peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus menghantui masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Belum lama ini jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial RA alias Cang dengan barang bukti sabu seberat 1.094,17 gram atau satu kilogram di Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Kamis pagi, 9 September 2021, pemusnahan narkotika hasil tangkapan jumbo itupun dilaksanakan. Berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, juga tersangka selaku pemilik barang. Proses pemusnahan dilaksanakan dengan cara dilarutkan dalam stoples plastik berisi air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu dibawa ke dalam toilet dan dibuang.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu. Sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan,” kata Kasubdit l Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Sonny Sirait kepada wartawan. Perihal kronologis pengungkapan kasus barang haram tersebut, lanjut AKBP Sonny, berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di wilayah Samarinda Seberang.

Setalah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. “Saat Tim Opsnal tiba di TKP seperti yang diinformasikan itu, kita berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu satu kilo lebih,” ungkapnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka hanya berperan sebagai kurir dan sudah beberapa kali melakukan transaksi.

“Tersangka ini sebagai kurir. Ini yang ketiga kalinya dia transaksi. Dua sebelumnya berhasil. Barang dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Samarinda,” ungkap AKBP Sonny. Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X