Warga Pemilik Lahan Jalan Tol Demo Lagi

- Sabtu, 11 September 2021 | 12:23 WIB
MENUNTUT GANTI RUGI: Warga RT 37 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur melakukan aksi lagi karena janji pemerintah menyelesaikan ganti rugi lahan dalam waktu 12 hari setelah peresmian jalan tol, tidak terpenuhi
MENUNTUT GANTI RUGI: Warga RT 37 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur melakukan aksi lagi karena janji pemerintah menyelesaikan ganti rugi lahan dalam waktu 12 hari setelah peresmian jalan tol, tidak terpenuhi

Setelah pemberlakuan tarif jalan tol Balikpapan-Samboja, warga RT 37 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, kembali melakukan  aksi demo menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Bahkan puluhan warga sempat memblokir jalan masuk  tol Balikpapan-Samboja dengan palang kayu, Kamis (9/9) siang. Tak ayal, mobil tak bisa lewat jalan tol yang baru diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (24/8) siang lalu.

Warga melakukan aksi penutupan ruas jalan tol karena janji dari pemerintah bahwa dalam 12 hari setelah peresmian tol lahan warga akan diberikan ganti rugi, ternyata  belum terpenuhi.

Advokat Yesayas Petrus  Rohy SH selaku pengacara warga  mengatakan,  warga kecewa sehingga mereka kembali menutup ruas jalan tol. "Warga sudah tidak bisa menahan diri lagi, karena merasa sudah dibohongi. Saat menjelang peresmian warga sepakat dan akhirnya membuka blokade karena dijanjikan pemerintah akan diselesaikan ganti rugi 12 hari setelah peresmian," kata Yesi, panggilan akrabnya,  Jumat (10/9) kemarin.

Dirinya menambahkan, pada kenyataannya hingga saat ini yang dibahas masih berputar pada pembahasan yang semestinya sudah tidak perlu dibahas lagi.

Selain itu dia menambahkan persoalannya adalah ada di BPN, apakah BPN mau terbitkan dan rekomendasi. Namun sejauh ini warga RT 37 Keluhan Manggar bersepakat tanah milik mereka yang masuk dalam penggunaan jalan tol sudah diserahkan dan warga tidak menuntut lebih terkait harganya.

"Silakan bayar dengan harga yang sudah disepakati. Untuk diketahui bahwa hak warga diakui pemerintah setempat ada yang sudah  bersertifikat tidak pernah tumpang tindih dengan pihak manapun," imbuhnya.

Yesi menyayangkan kenapa pihak BPN tidak keluarkan, saat ini warga hanya ingin menunggu rekomendasi dari BPN ke pengadilan untuk pencairan konsinyasinya.

"Kalau melihat berbelit-belit urusan ini maka saya pribadi selaku Kuasa hukum tidak dapat membendung warga lagi," tambahnya.

 Yesi berharap agar pemerintah tidak membiarkan hal terjadi saat ini agar tidak berlarut-larut, dan pemerintah segera mengambil suatu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada di masyarakat.

"Pemerintah dan pihak -pihak terkait bisa mengambil suatu keputusan untuk menyelesaikan hak warga ini agar tidak ada lagi tutup-tutup jalan," jelasnya.

Dia juga tegaskan bahwa warga tidak menuntut lebih ke pemerintah, warga hanya minta haknya yang sudah disepakati diberikan.

Yesi menambahkan, bahwa setelah masyarakat melakukan penutupan jalan, pihak kepolisian juga turun ke lokasi, akhirnya warga bubar. "Akhirnya mereka bubar, kemarin negosiasi dengan mereka akhirnya juga buka. Mereka hanya minta proses pembayaran ganti rugi  supaya dipercepat," jelasnya lagi.

Dirinya juga menegaskan, selama ini yang mengklaim tanah warga tersebut tidak pernah muncul, setelah klaim mereka menghilang, itu yang membuat warga kesal.

Dari pantauan Balikpapan Pos di lokasi, Jumat sore, warga sudah tidak melakukan blokade jalan. Mereka membuat posko luar pagar jalan tol Km 6. "Mereka bangun pos di luar pagar tol. Untuk jalan berjalan normal. Saya imbau ke mereka untuk menahan diri jangan sampai nanti ada masalah baru lagi,"pungkas Yesi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X