Terkena PHK, Warga Batu Kajang Rampas HP di Jalan

- Sabtu, 11 September 2021 | 12:27 WIB
UNGKAP: Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso menunjukkan tersangka S dan barang bukti 10 handphone dari kasus perampasan yang dilakukan tersangka. IST.
UNGKAP: Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso menunjukkan tersangka S dan barang bukti 10 handphone dari kasus perampasan yang dilakukan tersangka. IST.

Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan S (28) warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah Kecamatan Batu Sopang.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso saat ditemui di ruangannya menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang dijambret handphonenya saat sedang melintasi jalan yang sepi. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Batu Sopang.

" Atas kejadian tersebut Polsek melaporkan ke Polres Paser untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut," ucap Dedik, Jumat (10/9).

Selasa (7/9) lalu personel gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dicurigai diduga sebagai pelaku penjambretan. Berdasarkan informasi tersebut personel gabungan segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk segera mengamankan pelaku.

"Saat ini tersangka telah kami amankan bersama barang bukti yang awalnya hanya 1 unit handphone (HP), setelah dilakukan pengembangan kami mendapatkan HP sebanyak 10 unit dengan berbagai merek hasil dari rampasan tersangka saat beroperasi," jelasnya.

Dedik menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, melakukan perbuatan tersebut sudah sejak 3 bulan belakangan. S nekat melakukan hal tersebut karena baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan.

"Tersangka ini melakukan karena faktor ekonomi dan telah berkeluarga. Karena 3 bulan yang lalu baru saja terkena PHK, kena pengurangan karyawan karena pandemi Covid-19," ujarnya.

Dedik melanjutkan, para korban mayoritas wanita yang sedang berkendara sendirian di jalan yang sepi. "Rata-rata korbannya para wanita yang sedang melintas di jalan sepi atau meletakan HP di dalam dashboard motor," jelasnya.

Bagi para korban yang merasa mengalami penjambretan HP di jalan, dipersilahkan melaporkan ke Polres Paser untuk dapat mengambil handphone dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

" Silahkan melapor dan melihatkan bukti kepemilikan HP dengan mencocokkan kode IME yang biasanya berada di kotak HP. Untuk tersangka terancam pasal 365 pencurian dengan kekerasan  dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Dedik. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X