Dibawa ke Hotel, Dua Kali "Gituin" Anak Dibawah Umur, Oknum Dosen Ditangkap

- Selasa, 14 September 2021 | 11:02 WIB
Tersangka dan kelakuannya dibeber ke media.
Tersangka dan kelakuannya dibeber ke media.

 Malang benar nasib perempuan 14 tahun ini. Sebut saja Melati. Siswi salah satu SMP di Penajam Paser Utara (PPU) itu menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat seorang oknum dosen asal Kota Balikpapan. Belakangan oknum dosen salah satu universitas swasta di Kota Balikpapan itu diketahui berinisial AL (44). Akibat perbuatannya, ia akhirnya dikurung setelah diamankan jajaran Polres PPU, Rabu (8/9).

“Kami amankan tersangka depan kantornya di kawasan Balikpapan Permai,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan dalam keterangan pers yang diterima KPFM, Senin (13/9) sore. Menurut Dian, perbuatan tak senonoh AL dilakukan di salah satu hotel berbintang di kota Balikpapan. Berawal dari laporan orang tua korban yang menyadari anaknya tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9) siang.

“Dari laporan itu, tim kami melakukan penelusuran dan diketahui jika Melati sedang bersama AL. Mereka berkenalan dari facebook, 28 Agustus 2021 lalu. Setelah perkenalan Melati dan AL mulai sering berkomunikasi,” ungkapnya.

Pada Selasa (7/9), AL menjemput Melati depan sekolahnya di Kecamatan Babulu, PPU. Korban ditawari pekerjaan untuk menjaga toko milik tersangka. “Dijanjikan jaga toko, makanya korban mau saja saat diajak,” sebut Dian. Keduanya kemudian pergi ke Pelabuhan Kelotok Penajam dan menuju Balikpapan. Setelah sampai, korban dibawa ke salah hotel berbintang dan melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

“Keterangannya tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi. Hasil visum juga menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan,” ucap Dian.

Hasil pendalaman, lanjut Dian, tersangka juga pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan. “Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami tidak tahu,” tandasnya. Akibat perbuatannya, AL kini mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam dibui sampai 15 tahun, karena polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X