Akibat pengaruh minuman keras (miras) dua pemuda berinisial AR (20) warga Desa Senaken dan R (20) warga Desa Muara Paser, Kecamatan Tanah Grogot, harus diamankan jajaran Satreskrim Polres Paser karena melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan pergelangan tangan korban terluka karena sabetan parang.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang telah mengalami penganiayaan yang menyebabkan pergelangan tangan terluka karena sabetan parang.
"Berdasarkan dari laporan tersebut para petugas segera melakukan penyelidikan dan penelusuran," ucap Dedik Santoso saat ditemui di ruangannya, Sabtu (11/9).
Dedik menuturkan, dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi bahwa ada yang dicurigai sebagai pelaku penganiayaan dan segera melakukan penggerebekan di dua rumah pelaku.
"Kedua pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Mereka diamankan tanpa melakukan perlawanan sedikitpun dan segera dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi dan pelaku, kata Dedik, diketahui pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak terima ditantang oleh korban melalui video call.
"Kedua tersangka ini sebelumnya menghubungi teman wanitanya yang sering berkumpul dan mengajak untuk minum minuman beralkohol di rumahnya. Si wanita menolak karena sedang bersama pacarnya, yaitu korban yang saat itu juga tengah minum minuman beralkohol," ucap Dedik.
Dikarenakan pengaruh miras, korban berinisial Sm tidak terima karena pelaku menelepon pacarnya, sehingga terjadi cekcok saat video call. Dan korban menantang pelaku.
"Kata pelaku kalau tidak terima silahkan datang, karena pelaku ini juga sedang dalam keadaan pengaruh minuman, emosi, dan segera mendatangi korban dengan membawa sebilah parang dan badik yang diselipkan di badan untuk menyerang," ujarnya.
Sesampainya di rumah Sm, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Mereka saling menantang. Salah satu pelaku masih menahan pelaku satunya agar menghentikan tindakannya. Ketika kedua AR dan R sudah ingin meninggalkan rumah Sm, tiba-tiba Sm bersama teman-temannya menyerang balik pelaku dan terjadilah aksi kejar-kejaran.
"Pelaku mengaku saat terjadi kejar-kejaran dengan korban dengan dalih mempertahankan diri pelaku dengan reflek menebaskan sebilah parang yang dibawa ke korban, dan korban terluka di bagian pergelangan tangan, sehingga harus dibawa ke rumah sakit terdekat," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Sm yang terluka melaporkan para pelaku ke kepolisian atas tindakan penganiayaan. "Motifnya di sini hanya salah paham dan pengaruh minuman keras," pungkasnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Paser dan terancam pasal 351 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tom)