Pengacara Berharap Kejiwaan Oknum Dosen Pelaku Cabul Diperiksa

- Rabu, 15 September 2021 | 10:59 WIB
Tersangka
Tersangka

Proses pendampingan tersangka AL (44) yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan korban P (14) mengalami sedikit perubahan. Awalnya AL dosen salah satu universitas di Balikpapan ini didampingi oleh Agus Wijayanto SH pada saat kasus ditangani di Kota Balikpapan. Namun seiring dengan dipindahkan penahanan tersangka ke Polres Penajam Paser Utara (PPU) maka Agus Wijayanto mengatakan bahwa peran pengacara akan lebih banyak diambil  oleh advokat Supriadi SH.

"Kasus ini sangat memprihatinkan kita semua karena korban masih di bawah umur ya. Saya yang mendampingi AL sejak awal sampai di PPA Balikpapan kemarin. Lha ini setelah pindah ke Polres PPU nanti rekan Supriadi SH yang akan banyak berperan,"  terang Agus Wijayanto yang menegaskan tetap menjadi pengacara tersangka.

Keterangan yang diberikan tersangka AL kepada pengacara dan penyidik Polres PPU diakui Agus Wijayanto ada perbedaan dan berubah-ubah. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan di pengadilan nanti segala pembuktian akan dibuka.

"Memang awalnya cerita AL pada kami sedikit berbeda dengan temuan penyidik namun dengan perkembangan penyidikan dan release media kemarin oleh Polres PPU, nanti dibuktikan di persidangan. Saat ini kita hormati proses yang sudah berjalan di penyidik Polres PPU," ujar Agus Wijayanto.

Pihak penasehat hukum juga mengutarakan bahwa  faktor kejiwaan klien mereka agak  berubah-ubah sehingga mereka berharap pihak kepolisian mengizinkan adanya pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka AL.

"Terkait rencana pendampingan klien kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami, mengingat psikisnya agak berubah-ubah. Kalau kita lihat profil AL ini kan aktivis dan pengamat sosial, dosen dan pernah bakal calon wali kota. Tetapi melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yang kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas diketahui kondisi psikisnya bagaimana. Mudah-mudahan saja dapat  izin penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan asusila diduga dilakukan oleh mantan bakal calon (balon) Wali Kota Balikpapan  melalui jalur independen di Pilkada 2020 lalu. Adalah AL (44),  saat ini ditahan oleh pihak Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang masih sekolah di salah satu SMP di PPU. Korban berinisial P (14) dibawa kabur oleh AL dan dicabuli di salah satu hotel di Balikpapan.

"Kami dari Polres PPU menangani perbuatan yang melanggar hukum, perbuatan tindak pidana yaitu pasal persetubuhan anak di bawah umur, dan pasal membawa lari anak tanpa persetujuan izin dari orangtua yang sah. Bahwa pada hari Selasa ibu korban membuat laporan ke Polsek Babulu tanggal 7 September 2021, laporan pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah. Dari dasar laporan tersebut dilakukan upaya dan proses penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut kita mendapat informasi bahwa korban pergi karena dijemput oleh seseorang laki-laki.  Alhamdulillah kami berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kami amankan di daerah Balikpapan Permai Balikpapan. Setelah itu, tersangka dan korban  kami bawa le Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan SH dalam keterangannya, Senin (13/9) kemarin.

AL juga diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta di Kota Balikpapan. Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, awal perkenalan mereka adalah melalui medsos yang kemudian berlanjut dengan kopi darat (berjumpa) di Babulu. Kemudian korban dijemput dan dibawa ke Balikpapan oleh tersangka tanpa seizin kedua orangtuanya.

"Informasi dan keterangan dari tersangka, tersangka membenarkan bekerja sebagai salah satu dosen universitas di Balikpapan. Antara korban dan tersangka kenal di medsos tepatnya 28 Agustus 2021. Selanjutnya kenalan berlanjut dan sepakat hari Selasa tersebut tersangka menjemput korban di sekitar SMP di Babulu. Tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke Balikpapan dengan motor juga melalui pelabuhan klotok," ungkap Dian.

Sesampainya di Balikpapan,  korban diajak ke salah satu hotel dan dirayu untuk melakukan persetubuhan dengan diimingi dipekerjakan sebagai karyawan toko oleh tersangka. Korban akhirnya mau melakukan persetubuhan tersebut.

"Setelah di Balikpapan mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.  Korban ada diiming-imingi bekerja di toko milik tersangka, toko handsanitizer," tegas Dian.

Sementara itu, dari keterangan kerabat dekat korban, bahwa korban diduga kuat didoktrin oleh tersangka AL sehingga menuruti semua yang dikatakan tersangka AL. Hal tersebut terlihat dari HP milik korban. Tersangka banyak mengirimi video, aplikasi dan kalimat-kalimat untuk untuk membujuk korban.

“Orangtua korban awalnya melapor ke polisi bahwa kehilangan anak karena anaknya tidak pulang ke rumah.  Setelah ditelusuri ternyata dibawa laki-laki ke Balikpapan. Nah, di Balikpapan, korban menjadi korban asusila oleh laki-laki tersebut,” ujarnya. (moe/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X