Genjot PAD, Pemkot Balikpapan Beri Relaksasi PBB

- Rabu, 15 September 2021 | 11:11 WIB
Haesmuri
Haesmuri

Pemerintah Kota Balikpapan memberikan relaksasi berupa penghapusan denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayar khusus di bulan September 2021 ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Haemusri mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk menaikan realisasi penyerapan pajak daerah khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan di tengah situasi krisis keuangan daerah.

“Karena kita memang lagi cari uang, kita harapkan kepada masyarakat yang punya hutang pajak, bayarlah pada bulan September ini, kita hapuskan semua denda,” kata Haemusri kepada wartawan, Selasa (14/9). Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi pajak bumi dan bangunan ini berlaku untuk tagihan pajak daerah mulai tahun 2010 hingga 2021.

Menurutnya, berdasarkan laporan penerimaan pendapatan asli daerah khusus untuk sektor pajak bumi dan bangunan saat ini sudah terealisasi sekitar 40 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 160 miliar pada tahun 2021 ini.

“Untuk PBB di tahun ini kita targetkan Rp 160 miliar, untuk saat ini realisasinya sudah mencapai 40%. Sisanya, kan kita masih ada 4 bulan, kita harapkan dengan sisanya ini masih bisa tercapai,” tuturnya.

Ia menerangkan untuk menaikan serapan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan, saat ini pihaknya sudah mulai menerapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus bidang jasa dan perumahan mulai tahun 2021. Kenaikan NJOP ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2022 mendatang.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pembaharuan atau updating data NJOP di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan, sehingga serapan pajak bumi dan bangunan di tahun 2022 mendatang bisa dinaikan.

Hal ini dilakukan untuk mendukung rencana kenaikan target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan di tahun 2022, yang dipatok sebesar Rp 850 miliar.

“Kita memerlukan dukungan dari pihak DPRD dari beberapa program yang kita rencanakan untuk mendongkrak pemasukan PAD di antaranya salah satunya adalah program pemetaan zona nilai tanah untuk kenaikan NJOP. Yang kedua, updating data itu juga kita harus melaksanakan. Ini merupakan program yang diharapkan dapat didukung oleh DPRD sehingga target PAD sebesar Rp 850 miliar dapat tercapai di tahun 2022,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X