Terungkap..!! Pelaku Penganiayaan Ternyata Pacar Mantan Istri Siri Korban

- Rabu, 15 September 2021 | 11:15 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

ES (29), pelaku penganiayaan yang diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat (Balbar) pada 10 September 2021 lalu lebih banyak tertunduk ketika digiring aparat menuju ruang tengah Mako Pelsek Balikpapan Barat. Ia kemudian dihadapkan ke muka sejumlah awak media.

Selasa pagi, 14 September 2021, pers rilis pengungkapan kasus yang menjerat ES digelar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto. Diketahui kasus yang menyeret ES hingga berurusan dengan aparat penegak hukum adalah penganiayaan terhadap seorang pria berinisial KT (21).

Sejumlah fakta baru kemudian terungkap di balik kasus tersebut. Salah satunya status pelaku yang ternyata pacar dari mantan istri siri korban. Saat dicecer pertanyaan oleh wartawan, ES mengaku jika aksi penganiayaan tersebut dipicu lantaran ditantang terus-terusan oleh korban, bahkan lewat sambungan telepon.

“Saya ditantang terus pak. Kemarin dia datang ke rumah nantangin juga. Ia turun dari motor datangi saya, dia memang cari masalah. Saya pacaran sama mantan istrinya,” aku ES. Dia juga membantah jika aksi penganiayaan tersebut dilatarbelakangi cemburu. Sebab saat kejadian korban datang bersama pacarnya dengan maksud hendak ngambil anaknya yang dirawat mantan istri sirinya.

“Mau dibawa anaknya. Tapi soal masalah anak saya tidak ikut campur. Memang dia yang cari masalah menantang saya terus,” tuturnya. ES sendiri telah menjalin hubungan dengan mantan istri siri korban sejak bulan Febuari 2021 lalu. dan rencananya akan melangsung pernikahan dalam waktu dekat. Namun harapan itu ditunda lantaran dirinya harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. “Rencananya dalam bulan ini (menikah). Tapi ya begini, dilihat saja nanti seperti apa,” ucapnya.

KRONOLOGI KASUS

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan ES terjadi pada Jumat siang sekira pukul 11.30 Wita. Bermula saat korban mendatangi rumah mantan istri sirinya berinisial E di Jalan Riko Gang Aman I, Kelurahan Baru ilir, Balikpapan Barat untuk mengambil anaknya.

Sesampainya di sana ES bertemu KT yang merupakan pacar dari mantan istri sirinya itu. Cekcok mulut pun sempat terjadi. “Korban mendatangi rumah mantan istrinya, selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku,” terang Kompol Totok. ES yang sudah tidak tahan emosi pun langsung gelap mata. Ia mengambil sebatang kayu balok dengan panjang sekira satu meter. Tanpa pikir panjang tiga kali pukulan pun melayang ke tubuh korban.

Beruntung saat itu korban masih menggunakan helm, sehingga tidak melukai di bagian kepalanya. Namun, korban mengalami luka di bagian lengan kanan lantaran mencoba menangkis pukulan pelaku. “Pukulan pelaku mengenai bagian lengan tangan korban sebelah kanan dan kepala sehingga tangan korban mengalami kesakitan,” bebernya.

Lantaran mendapatkan aksi kekerasan, korban yang merasa keberatan pun langsung bergegas menuju ke Polsek Balikpapan Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang menerima laporan langsung menuju ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di rumah mantan istrinya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” ucap Kompol Totok. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X