Peras Kapal Pemuat Kayu, 7 Preman Dibekuk Polisi

- Kamis, 16 September 2021 | 10:42 WIB
Tujuh preman yang ditangkap karena memeras.
Tujuh preman yang ditangkap karena memeras.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala aksi premanisme yang merugikan masyarakat.

Belum lama ini sebanyak tujuh orang preman kembali dibekuk. Masing-masing berinisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS dan RY. Mereka terbukti melakukan tindak pidana premanisme dengan pengancaman serta pemerasan. Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi menjelaskan, kasus tersebut terjadi di salah satu dermaga daerah Loa Janan, Kutai Kartanegara pada Sabtu, 4 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita.

Berawal saat korban berinisial US yang merupakan kapten kapal Biak 18 bersama sejumlah anak buah kapal (ABK) berlayar memuat kayu dari Kutai Barat menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat, 3 September 2021 pukul 22.00 Wita.

Dalam perjalanannya, mereka mendapatkan telepon dari tersangka SI yang mengatakan jika Kapal Biak 18 telah melanggar peraturan dengan memutus tali pita merah yang mereka pasang di wilayah Kutai Barat.

“Karena dianggap melanggar korban pun harus membayar dua persen dari penjualan kayu tersebut atau sekitar Rp 175 juta. Jika tidak kapal akan ditahan atau dihentikan,” jelas Subandi saat pers rilis pengungkapan kasus, Rabu (15/9).

Esok harinya, Sabtu, 4 September 2021 sekira pukul 00.30 Wita, kapal yang dikendalikan US tiba di dermaga daerah Loa Duri, Kutai Kartanegara. Selanjutnya dua orang pelaku OIS dan MS naik ke atas kapal dan melakukan pengancaman serta pemerasan.

“Mereka minta uang senilai tiga juta dan solar, namun hanya diberikan uang sebesar Rp 300 ribu dan dua jerigen solar. Tak lama kemudian tersangka lainnya SI, AS dan RY juga naik ke atas kapal dan menelpon pemilik kapal untuk mentransfer uang lima juta atas perintah RS,” ungkap Subandi.

Karena merasa dirugikan, pemilik kapal langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan enam para tersangka pada Minggu, 5 September 2021 pukul 01.00 Wita.

Dari penangkapan itu, tim melakukan pengembangan karena masih ada satu tersangka lagi yang belum diamankan. Adalah RS yang merupakan otak aksi kejahatan itu. “Hasilnya pada Selasa, 7 September 2021 pukul 01.30 Wita tersangka RS diamankan,” ucap Subandi.

Hasil interogasi kepada tersangka, diketahui jika aksi tersebut sudah direncanakan dan masing-masing tersangka memiliki peran. DWM misalnya yang satu-satunya perempuan di kelompok tersebut. Ia berperan sebagai bendahara. “Yang perempuan ini perannya bendahara, uang yang diminta masuk ke rekeningnya,” tandasnya.

Kini para tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 Jo 55 tentang pemerasan disertai pengancaman. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X