Kuasa Hukum Minta Publik Tidak Terlalu Menghakimi Oknum Dosen Pelaku Pencabulan

- Kamis, 16 September 2021 | 11:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Kasus asusila pencabulan terhadap siswi SMP umur 14 tahun yang diduga dilakukan AL (44) oknum dosen salah satu universitas di Balikpapan seolah menjadi bom waktu. Sungguh mengejutkan karena selama ini AL dikenal sebagai akademisi, LSM sekaligus  pemerhati yang sering mengkritisi berbagai masalah, bahkan ikut meramaikan Pilkada Balikpapan, 2019 lalu.

Selain mengagetkan, banyak komentar pedas yang mengarah pada perundungan atau bullying terhadap AL. Karena itulah, advokat Agus  Wijayanto SH selaku kuasa hukum mengingatkan kepada semua publik agar menunggu proses peradilan hingga di pengadilan. Selama proses hukum, Agus Wijayanto meminta agar publik tidak melakukan peradilan sosial dengan menghakimi AL secara berlebihan.

“Kami dari advokat meminta supaya masyarakat tidak menghakimi secara berlebihan terhadap tersangka AL. Tetap kedepankan pada azas praduga tak bersalah hingga ada putusan tetap terhadap tersangka,” ujar Agus kepada Balikpapan Pos, Rabu (15/9) kemarin.

Dia juga meminta kepada penggiat media sosial (medsos) agar bijak, tidak melalukan bullying terhadap AL dan keluarganya. “Yang saya lihat di media sosial banyak yang membuli tersangka. Tersangka AL juga punya keluarga jangan sampai pihak keluarga yang tidak tahu menahu diinbok oleh nitizen,  ‘kan bahaya. Netizen sekarang harus saling bijaksana menggunakan media online,” ujarnya.

Tak ketinggalan, dia juga minta kepada insan pers agar  tidak melakukan trial by the press. Yaitu  peradilan yang secara tidak langsung dilakukan oleh meda, yakni melakukan pemberitaan yang berlebihan terhadap suatu perkara yang masih dalam proses peradilan, dengan mencari bukti-bukti sendiri atau dengan membuat forum diskusi dengan mendatangkan saksi atau ahli  di luar proses hukum.   “Kalau media pers, saya yakin isan  pers sudah tahu aturan UU Pers, jang an sampai menjurus pada trial by the press,” tegasnya.  

Terkait dengan proses hukum di Polres PPU, Agus mengatakan, pemeriksaan hari Selasa (14/9) dilakukan pemeriksaan tambahan dari seorang saksi berinisial N  yang belangsung hingga pukul 18.00 Wita. “Akan ada lanjutan pemanggilan saksi-saksi lainnya. Tersangka AL sudah diswab dan hasilnya negatif, sehat saja,” ungkapnya.

Ditambahkan Agus Wijayanto, motifnya awalnya adalah AL menolong korban untuk dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Balikpapan karena korban curhat kepada AL sedang ada masalah.

“Jadi, bukan AL menculik atau membantu mencarikan pekerjaan. Karena selama ini AL juga sering mendampingi anak-anak yang mengalami kekerasan atau kabur dari rumah. Katanya sudah ada sembilan anak yang ditolong ke PTP2A Balikpapan, bisa dicek di sana,” katanya

“Jadi, bukan AL menculik atau membantu mencarikan pekerjaan. Karena selama ini AL juga sering mendampingi anak-anak yang mengalami kekerasan atau kabur dari rumah. Katanya sudah ada sembilan anak yang ditolong ke PTP2A Balikpapan, bisa dicek di sana,” katanya.

AL sampai saat ini masih ditahan di Polres PPU sejak Kamis, 9 September 2021. Korban berinisial P, pelajar berusia 14 tahun disebut-sebut sempat dibawa lari oknum dosen tersebut. Kasusnya terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polsek Babulu, yang kemudian dikembangkan penyidikannya oleh Satreskrim Polres PPU.

Dari hasil penyidikan, AL diduga kuat membawa korban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Padahal, saat itu korban sedang menjalani proses pembelajaran di sekolahnya di Babulu. “Tersangka ini membawa lari kemudian melakukan persetubuhan di salah satu hotel di Balikpapan,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan, sebagaimana siaran persnya belum lama ini.

Atas perbuatannya, AL dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU jo Pasal 76 D UU 6/2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang. “Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya 7 tahun dan 15 tahun penjara,” terang Iptu Dian. Terkait adanya korban lain, Dian menyatakan masih dalam proses pengembangan penyidikan. Sementara dari hasil visum kondisi fisik korban menyatakan adanya bekas persetubuhan antartersangka dan korban. Dijelaskan Dian, saat ini korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami trauma psikis berat. “Korban sudah dibawa oleh orangtuanya dan sementara masih mendapat pendampingan dari Dinas Sosial,” tandasnya.  (ono/pro/kpg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X