"Ratu" Kasus Pengadaan Lahan di Balikpapan Menangis

- Kamis, 16 September 2021 | 11:07 WIB
Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir  (TPA) sampah Manggar dilaksanakan secara online.
Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Manggar dilaksanakan secara online.

Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir  (TPA) sampah Manggar dilanjutkan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (14/9) siang. Jaksa penuntut umum Indra Rivani SH MH, Wahyu Kirono  SH MH, Rifai Faisal SH kembali menghadirkan dua terdakwa Robi Ruswanto SSos, mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan dan Drs Astani mantan Sekretaris  DKPP Kota Balikpapan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH bersama anggota Arwin Kusmanta SH MH dan Suprapto SH MH. 

Sidang kasus perkara nomor 27/Pid.sus-TPK/2021/PN-Smr digelar secara online.  Terdakwa Robi Ruswanto didampingi pengacara Meiki Manusama SH dan  Yohanes Marroko SH, sedangkan terdakwa  Astani didampingi kantor advokat Rukhi Santoso SH MBA CIL yang dihadiri advokat Dwi Wiharti SH MH CIL, Roy Yuniarso SH CIL, Endang Ariati SH dan Agus Airwanto SH.

Sidang lanjutan itu menghadirkan lima saksi Rusdiana,  M Japar, Baharuddin selaku Ketua RT 36 yang juga pemilik lahan, Nurhayati pemilik  lahan  dan Salman selaku   rekan kerja Rusdiana. Rusdiana  adalah sosok yang pernah bikin heboh di Balikpapan karena terlibat banyak kasus pengadaan lahan Pemkot Balikpapan. "Ratunya" kasus pengadaan lahan di Balikpapan ini, saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Dia pernah menghilang hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Saat dimintai keterangan dalam persidangan, Rusdiana menangis sesenggukan  di hadapan majelis hakim. Dia mengatakan, dalam sejumlah kasus pengadaan lahan di Pemkot Balikpapan, ditekan oleh Andi Walinono (AW), mantan anggota DPRD Balikpapan yang saat ini menjalani hukuman penjara. Seperti dalam pengadaan lahan  seluas 23 hektare untuk TPA Manggar, Andi Walinono terus menekan Rusdiana agar  berkas pengadaan lahan segera jalan di DKKP Kota Balikpapan, 2013 silam.

“Saat dimintai keterangan hakim, Rusdiana sambil menangis. Dia mengakui terlibat dalam pengadaan-pengadaan lahan Pemkot termasuk lahan untuk TPA Manggar dan di belakangnya ada AW (Andi Walinono). Tetapi Rusdiana mengatakan banyak lupa,” ujar advokat Dwi Wiharti usai sidang.

Terkait dengan pemberian uang ke sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan dalam pengadaan lahan TPA Manggar, Rusdiana mengakui tidak memberikan kepada Astani yang saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Rusdiana mau kasih Pak Astani, tetapi Pak Astani menolak. Jadi peran Pak Astani dalam kasus ini hanya membuat  proposal dan tidak  pernah mengubah anggaran dan tidak menerima uang dari pengadaan lahan,” ujarnya.

Dijelaskan Dwi Wiharti lagi, bahwa dari 5 saksi tersebut, Baharudin  adalah Ketua RT 36 Manggar dan termasuk salah satu pemilik lahan menerima pembayaran pembelian lahan dari Pemkot  sebesar Rp 1,45 miliar sedangkan  Nurhayati yang juga pemilik lahan menerima Rp 304 juta. Para pemilik lahan ketika dalam proses pencairan sering dijemput oleh Rusdiana bersama Salman selaku sopir setiap dalam pertemuan di Pemkot Balikpapan hingga sampai akhirnya cair masuk rekening masing-masing. “Setelah dana masuk ke rekening para pemilik lahan, uang dipotong oleh Rusdiana,” ungkapnya.

 Untuk diketahui, proyek pengadaan lahan TPA Manggar seluas 23 hektare dimulai 2013 silam dan pelaksanaan pada 2014  Pemkot Balikpapan mengucurkan anggaran Rp 22 miliar. Kemudian dilanjutkan lagi 2015 seluas 2,5 hektare dengan anggaran 5 miliar, namun baru dicairkan Rp 4,5 miliar.

Sedangkan H Rukhi Santoso mengatakan, dari seluruh luasan hektare terdapat 16 nama pemilik lahan  yang diantaranya pensiunan jenderal, pejabat pemerintahan, Ketua RT dan warga. Kasus tersebut  terungkap setelah diketahui ada selisih pembayaran. Harga lahan per meter persegi dari pemilik lahan Rp 75 ribu,  namun Pemkot Balikpapan membayar Rp 145 ribu per meter persegi. Nah, setelah uang masuk ke rekening ke 16 pemilik lahan, Rusdiana bertindak memotong selisih harga Rp 70 ribu per meter persegi  dari total lahan seluas 230.000 meter persegi atau 23   hektare. 

“Dalam kasus ini,  nantinya akan menghadirkan 56 saksi termasuk beberapa mantan pejabat  Pemkot Balikpapan,  mantan  anggota DPRD dan anggota DPRD yang masih aktif, serta 6 saksi ahli. Pak Sekda sudah dimintai keterangan juga,” pungkas Rukhi Santoso yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI)  Kaltim. (ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X