Advokat Agus Wijayanto SH yang menjadi pengacara AL (44) tersangka pencabulan anak di bawah umur, resmi mengundurkan diri. Salah satu yang menjadi alasan mundurnya Agus Wijayanto adalah membela tersangka tidak sesuai dengan hati nuraninya karena korban pencabulan adalah pelajar SMP masih di bawah umur, baru 14 tahun.
"Saya sudah mundur dari penasehat hukumnya AL, karena korban di bawah umur tidak sesuai hati nurani saya. Saya mendampingi tersangka awalnya karena kebetulan saya pas berada di Polres PPU dan yang bersangkutan butuh pendampingan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas 5 tahun harus didampingi," terang Agus Wijayanto kiepada Balikpapan Pos, Kamis (16/9).
Keterangan awal yang disampaikan AL kepada pengacara yang tidak sesuai dengan pernyataannya saat di-BAP juga menjadi salah satu pertimbangan kuasa hukum untuk mengundurkan diri. Agus Wiyatanto menilai tersangka AL dinilai tidak konsisten dengan penyataannya.
"Awalnya karena dia pegiat LSM, dan awalnya cerita ke saya bahwa dia sebenarnya mau menyelamatkan sang korban untuk mendapatkan perlindungan . Namun statemennya berubah-ubah tidak sesuai dengan awal cerita awalnya, makanya saya mengundurkan diri," ungkap pengacara yang juga sebagai penggiat anti kekerasan pada anak ini.
Lebih jauh, Agus Wijayanto menerangkan bahwa tersangka AL selama ditahan di Polres PPU juga diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian, tersangka bahkan pada saat awal ditemui, tidak diborgol dan dipakaikan baju tahanan. "Saya itu pas ada sidang Kamis seminggu lalu di PPU, kan dia ditangkap. Saya pas di PPU saya ditelepon, dia minta saya ke Polres sebentar. Saya lihat dia tidak diborgol, minta didampingi karena mau di-BAP polisi. Saya dampingi, ya sudah bikin surat kuasa," kenang Agus.
Sebelumnya Agus Wijayanto mengatakan, berdasarkan pengakuan AL, motifnya awalnya adalah AL menolong korban untuk dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Balikpapan karena korban curhat kepada AL sedang ada masalah.
“Jadi, bukan AL menculik atau membantu mencarikan pekerjaan. Karena selama ini AL juga sering mendampingi anak-anak yang mengalami kekerasan atau kabur dari rumah. Katanya sudah ada sembilan anak yang ditolong ke PTP2A Balikpapan,” katanya.
AL sendiri sampai saat ini masih ditahan di Polres PPU sejak Kamis, 9 September 2021. Korban berinisial P, pelajar berusia 14 tahun disebut-sebut sempat dibawa lari oknum dosen tersebut. Kasusnya terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polsek Babulu, yang kemudian dikembangkan penyidikannya oleh Satreskrim Polres PPU.
Dari hasil penyidikan, AL diduga kuat membawa korban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Padahal, saat itu korban sedang menjalani proses pembelajaran di sekolahnya di Babulu. “Tersangka ini membawa lari kemudian melakukan persetubuhan di salah satu hotel di Balikpapan,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan, sebagaimana siaran persnya belum lama ini.
Atas perbuatannya, AL dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU jo Pasal 76 D UU 6/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang. “Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya 7 tahun dan 15 tahun penjara,” terang Iptu Dian. Terkait adanya korban lain, Dian menyatakan masih dalam proses pengembangan penyidikan. Sementara dari hasil visum kondisi fisik korban menyatakan adanya bekas persetubuhan antartersangka dan korban. Dijelaskan Dian, saat ini korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami trauma psikis berat. “Korban sudah dibawa oleh orangtuanya dan sementara masih mendapat pendampingan dari Dinas Sosial,” tandasnya. (moe/ono)