Usulan Penurunan Target PAD Balikpapan Ditolak DPRD

- Sabtu, 18 September 2021 | 13:04 WIB

Usulan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2021 ditolak. Melalui pembahasan APBD Perubahan tahun 2021, target PAD diturunkan sebesar Rp 61 miliar menjadi Rp 485 miliar dari target semula Rp 690 miliar sebagai dampak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berlanjut. Namun usulan tersebut ditolak oleh pihak legislatif.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan, penurunan target pajak daerah tersebut merupakan salah satu skema yang diajukan untuk mengimbangi pembiayaan. Namun pihak legislatif menilai hal itu sudah bisa diantisipasi lewat koreksi anggaran belanja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saya sudah baca semuanya potensi penurunan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi awalnya skema yang diajukan adalah mengajukan penurunan target pajak asli daerah untuk mengimbangi pembiayaan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9). 

Menurut Syukri, seiring dengan pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran, pihak legislatif dan eksekutif telah berhasil menuntaskan realisasi visi misi wali kota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2024. Total anggaran yang berhasil dikumpulkan dari hasil koreksi di tiap OPD, tercatat mencapai Rp 69 miliar.

“Kita sudah tuntaskan seluruh program prioritas itu. Mau BPJS Rp 18 miliar, kemudian tunjangan SPP 3 bulan Rp 12 miliar, kemudian multiyears Rp 30 miliar semua sudah tercover. Tinggal realisasi saja,” tuturnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X