Anak Kandung Disiram Air Panas oleh Bapaknya Sendiri

- Rabu, 22 September 2021 | 11:06 WIB
Tersangka
Tersangka

Entah apa yang ada dipikiran HSN (40). Ia tega menyiram anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun dengan air panas. Akibatnya, korban Bunga –bukan nama sebenarnya– harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka bakar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore, 15 September 2021 lalu di Jalan Mentarang, Sepinggan, Balikpapan Selatan (Balsel). Saat itu, sekira pukul 17.00 Wita Bunga sedang asyik menggoreng roti di dapur. Kemudian datang HSN yang baru saja pulang dari tempat kerja dan langsung menyeret anak perempuannya itu ke kamar mandi sambil membawa panci berisi air panas.

“Enggak tahu kenapa, sampai di kamar mandi anaknya itu disiram dengan bekas air yang mendidih untuk menggoreng singkong,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (20/9). Korban pun mengalami luka bakar pada bagian sekitar paha, punggung hingga area bagian ke bawah. Saat ini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

“Hasil pemeriksaan korban mengalami luka bakar hingga 45 persen. Korban kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ungkap Kompol Rengga. Ibu korban ANT (42) yang tak menerima perlakuan bejat pelaku langsung mendatangi Mako Polresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari laporan itu, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak mengamankan pelaku.

“Setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan pengecekan ke TKP, kita langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa panci alumunium, penjepit gorengan, juga baju korban,” tutur Kompol Rengga. Soal motif, Rengga mengaku belum bisa dipastikan. Hanya saja, ada dugaan tersangka dalam pengaruh obat atau minuman keras. “Diduga pengaruh minuman atau narkoba. Tapi kita masih belum tahu pasti, masih dalam penyelidikan. Tersangka ini residivis narkoba pada tahun 2009 lalu,” ucapnya.

Keterangan dari orang tua korban, lanjut Kompol Rengga, diketahui jika pelaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut. Namun selama ini tidak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Sudah sering melakukan kekerasan terhadap anak itu, cuma tidak pernah dilaporkan. Puncaknya kemarin korban disiram air panas dan sudah mengalami luka bakar, sehingga ibu korban melaporkan ke Unit PPA Polresta Balikpapan,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus menghabiskan sebagian hidupnya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X