Begini Kondisi Terakhir Anak yang Disiram Air Panas oleh Bapaknya

- Kamis, 23 September 2021 | 14:55 WIB
MATI RASA: HSN (40) pelaku penyiraman air panas kepada anak kandungnya saat dihadirkan dalam pers rilis di Polresta Balikpapan. Perasaan belas kasihan seolah sudah mati sehingga bekas residivis kasus narkoba ini tega menyiksa anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun
MATI RASA: HSN (40) pelaku penyiraman air panas kepada anak kandungnya saat dihadirkan dalam pers rilis di Polresta Balikpapan. Perasaan belas kasihan seolah sudah mati sehingga bekas residivis kasus narkoba ini tega menyiksa anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun

Bocah perempuan AFJ (8) warga Jalan Mentarang Balikpapan Selatan yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya HSN (40) dilarikan ke RSKD Balikpapan. Kini kondisi bocah malang tersebut  sudah membaik dan sudah dibawa pulang ke rumahnya.

Kondisi dari korban sebagian dari tubuhnya ada yang melepuh akibat air mendidih dari ayahnya yang sengaja menyiramkan kepada korban. Dan dari pihak kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan juga melakukan pendampingan terhadap anak maupun ibu korban. "Untuk pendampingan untuk korban kami masih koordinasi ke unit UPTD PPA Kota Balikpapan," kata Kanit PPA Polresta Balikpapan Ipda Iskandar saat dihubungi,  Selasa(21/9).

Saat ini Unit PPA juga mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan korban secara psikologisnya. "Jadi kami baru layangkan surat juga ini," imbuhnya.

Iskandar menyampaikan, korban setelah sempat dirawat di rumah sakit sudah sudah dibawa pulang ke rumah neneknya di daerah Sepinggan, Selasa (21/9). "Anaknya  sekarang sudah keluar dari RSKD.  Dia di rumah neneknya di daerah Sepinggan. Jadi nanti untuk pemulihan kondisi kesehatan, untuk kondisi psikologisnya nanti kami mau bersurat," bebernya.

Unit PPA juga membuat surat yang ditujukan ke DP3AKB Kota Balikpapan. "Ini sudah dibuat kan surat ke psikolog anak yang ada di UPTD DP3AKB Balikpapan," terangnya.

Untuk penyidikan, anggota Unit PPA Polresta telah mendatangi rumah neneknya untuk mendapatkan keterangan tambahan. "Anggota saya di lapangan minta keterangan tambahan lagi, kondisinya sudah bagus sudah baik, cuma masih proses penyembuhan lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pernah menyandang residivis atau penjahat kambuhan kasus narkoba pada tahun 2009 lalu, watak kriminalnya ternyata masih ada dan kembali melakukan tindak pidana. Dia adalah HSN (40) warga jalan Mentarang Sepinggan, Balikpapan Selatan. Kali ini HSN melakukan kejahatan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri seorang perempuan yang baru berusia 9 tahun.  Pria gondrong tersebut tega menyakiti anaknya sendiri, disiram air mendidih hingga melepuh sebagian tubuhnya. Bocah perempuan malang tersebut juga dihantam kepalanya oleh bapaknya menggunakan penjepit jemuran.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut  terungkap oleh Polresta Balikpapan. HSN pun ditangkap dan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kejadian bapak menganiaya anaknya terjadi hari Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 17.00 Wita. korban atas nama AFJ dengan alamat di Sepinggan," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam gelar perkara, Senin (20/9) kemarin.

Kronologi kejadian,  ungkap Rengga, ketika korban sedang membuat roti di dapur dan pelaku melihat minyak bekas dibuang oleh korban. "Lalu tersangka HSN melihat korban membuang minyak tersebut, tersangka memarahi korban dan melemparkan jepitan baju ke arah kepala korban dan korban disuruh duduk di atas WC," jelasnya.

Selanjutnya tersangka mengambil air yang mendidih di dalam panci bekas rebusan daun singkong, dan disiramkan ke tubuh korban. Karuan saja, bocah perempuan tersebut menjerit menangis karena merasakan sangat pedih dan panas.

"Sehingga korban mengalami luka melepuh kena air mendidih di bagian punggung paha dan area lainnya. Saat ini korban masih dirawat di RSKD," imbuhnya.

Polisi pun bergerak cepat menangkap HSN dan mengamankan barang bukti berupa panci alumunium, jepitan baju dan pakaian yang dikenakan korban. HSN dibekuk polisi, Kamis (16/9).

Belakangan diketahui, perilaku HSN ini bukan kali pertama. Keterangan kepolisian, HSN sudah berulang kali melakukan kekerasan kepada anak. Tak cuma itu, dia juga kerap mengancam sang istri agar tak melaporkan perbuatannya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X