Jangan Macam-Macam..!! di Kota Ini Buang Sampah Diluar Jam yang Ditentukan, Kena Pidana

- Selasa, 28 September 2021 | 11:06 WIB

Kota Balikpapan berencana akan menerapkan sanksi pidana ringan bagi masyarakat yang melanggar aturan ketertiban membuang sampah. Sanksi tersebut berupa sanksi penahanan kartu identitas atau KTP hingga pidana ringan bagi pelanggar. “Hari ini kita melakukan rapat untuk melakukan revisi terkait Perda nomor 13 tahun 2015 tentang sampah.

Misinya adalah untuk mendukung rencana target pengurangan sampah hingga 30 persen,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono usai memimpin rapat paripurna pandangan fraksi terkait rencana rencana Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang sampah (27/9). Menurut Budiono, ada beberapa pasal yang akan dimasukkan rencana revisi perda ini di antaranya menyangkut sangsi administrasi, denda hingga tindak pidana ringan. Karena selama ini hanya menerapkan penahanan KTP.

“Dalam aturan ini kita juga mengatur sanksi ya karena di lapangan banyak masyarakat yang membuang sampah berupa pohon, springbed dan lain-lainnya ke TPS. Itu tidak boleh dibuang ke TPS. Hanya sampah rumah tangga saja. Oleh karena itu larangan pembuangan sampah sejenis tersebut dipertegas dalam revisi Perda tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nusyamsiarni menuturkan berharap dengan adanya penambahan pasal dalam revisi perda ini dapat memberikan perubahan lebih baik dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Balikpapan. “Tentunya dengan adanya penambahan pasal dalam Perda sampah tersebut. Dengan adanya aturan membuang sampah kemudian berganti piring, diharapkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik,” ujarnya. (MAULANA/ KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X