Diduga Menipu Hingga Rp 2 Miliaran, Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Korbannya Ratusan Orang

- Selasa, 28 September 2021 | 11:11 WIB
Tersangka
Tersangka

 Perkembangan teknologi internet saat ini justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk berbuat kejahatan. Salah satunya penipuan dan penggelapan berkedok investasi melalui media sosial (medsos). Belum lama ini kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan. Seorang remaja putri berinisial PN (19) dibekuk aparat. Ia terbukti melakukan aksi kejahatan dengan korban hingga ratusan orang.

Mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Balikpapan itu ditangkap petugas berwajib tanpa perlawanan pada Kamis, 24 September 2021 di rumahnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot). “Pelaku diamankan di rumahnya setelah mendapat laporan dari korban. Hasil penelusuran yang sudah kami lakukan, hingga saat ini jumlah korban sekitar 220 orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis pengungkapan kasus, Senin (27/9).

Rengga menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak bulan Mei 2021 lalu. Modusnya dengan menawarkan kepada calon korban melalui media sosial WhatsApp untuk berinvestasi uang dengan keuntungan sebesar 75 persen. Untuk lebih meyakinkan, pelaku menjelaskan kepada calon korbannya bahwa uang yang disetor tersebut nantinya untuk investasi kegiatan di Pertamina.

“Pelaku ini kemudian membuat grup WhatsApp. Ada tiga grup yang beranggotakan 50-70 orang. Kemudian para korban mentransfer uang ke rekening milik pelaku. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 5 hingga 100 juta,” jelas Rengga.

Setelah ditransfer, keuntungan yang dijanjikan pelaku tak kunjung diberikan kepada para korban. Kecurigaan pun muncul, para korban melakukan penelusuran dan menemukan fakta jika investasi tersebut fiktif. “Setelah dicek oleh korban ternyata investasi itu fiktif, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polresta Balikpapan. Sementara total kerugian yang kami telusuri ada sekitar Rp 500 juta. Namun masih ada korban lainnya yang belum melapor, sehingga kemungkinan besar total kerugian mencapai dua miliar,” ungkap Rengga.

Dari aksi kejahatan tersebut, pelakum endapat keuntungan sekitar Rp 400 juta. Uang haram tersebut digunakan pelaku untuk membelanjakan barang-barang elektronik seperti PS 5, Handphone, motor, gitar, hingga tas-tas bermerek.

“Barang-barang itu berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Ada juga barang bukti lainnya seperti satu buah buku rekening milik pelaku, satu buah rekapan rekening koran, dan rekapan percakapan grup WhatsApp,” ucap Rengga. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X