Hadiri Sidang Virtual, Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus TPA Manggar

- Rabu, 29 September 2021 | 11:18 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menghadiri sidang yang digelar virtual di Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota (Balkot) Selasa, (28/9) pagi. Pada sidang tersebut, Rizal berstatus sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar di Balikpapan Timur (Baltim).

“Diperiksa sebagai saksi perkara TPA Manggar. Ada beberapa saksi yang diperiksa. Sidangnya virtual karena ini masih pandemi. Kalau enggak ya sidangnya tatap muka di Samarinda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ardiansyah.

Ditemui usai sidang, Rizal Effendi membenarkan jika sidang yang diikutinya terkait TPA Manggar. Saksi atas terdakwa eks kepala dan sekretaris DKPP Balikpapan, yakni Roby Ruswanto dan Astani. Ada pun yang dipertanyakan Majelis Hakim dan Jaksa tentang perubahan anggaran dari Rp 11,4 miliar menjadi Rp 22 miliar.

“Itu yang dipertanyakan. Untuk lahan tambahnya sekitar 25 hektar, sebelumnya 15 hektar,” ungkap Rizal kepada wartawan. Pada sidang tersebut, Rizal mengaku diajukan banyak pertanyaan. Dirinya pun lebih banyak menjelaskan tentang tugas kepala daerah, bahwa dalam pengadaan perluasan lahan itu tugasnya adalah menyusun, menetapkan APBD bersama DPRD.

Kemudian dalam hal pengadaannya menetapkan lokasi dan panitia pengadaan tanah. Dan teknisnya dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. “Terkait perubahan anggaran itu saya sudah jelaskan secara teknis, kepala daerah atau wali kota tidak mengetahui. Memang kewenangan pembahasannya ada di TAPD dan di Badan Anggaran DPRD,” ucap Rizal. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X