Perda Tata Ruang di Balikpapan Dicabut

- Rabu, 29 September 2021 | 11:19 WIB
Budiono
Budiono

DPRD Kota Balikpapan mencabut rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang rancangan detail tata ruang (RDTR).

Pencabutan tersebut dilakukan terkait penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang memangkas kewenangan pemerintah daerah, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat dalam penataan ruang.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, pada tahun ini, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan 17 Perda yang tersusun pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

17 Perda tersebut terdiri dari tujuh inisiatif dari pihak DPRD dan 10 berasal dari Pemerintah Kota Balikpapan. Semuanya sudah masuk tahap kajian akademis dan rancangan RTDR termasuk yang dibatalkan.

“Karena ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait RDTR. Maka kami sudah sepakat rancangan Perda itu dibatalkan dari Propemperda tahun 2021,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (28/9).

Menurut Budiono, rancangan Perda RDTR ini merupakan salah satu dari inisiatif pihak legislatif, yang sempat melalui mekanisme paripurna sebelum dinyatakan harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Masih ada 16 Propemperda yang akan diproses sampai menjadi peraturan daerah dalam tahun ini.

“Jadi satu saja yang dicabut. Karena ada ketentuan yang lebih tinggi. Yang lain tetap jalan sementara ini. Artinya masih ada 16 Raperda yang akan terus dibahas. Sebagian sudah masih tahapan paripurna Propemperda 2021,” ujarnya.

Budiono menambahkan, dalam pembentukan rancangan Perda pihaknya telah memenuhi proses rangkaian pembahasan, kelengkapan naskah akademik dan dokumen administratif. Kemudian seiring waktu ternyata ada aturan pusat yang sudah mengatur tentang tata ruang. Sehingga payung hukum di daerah menjadi batal.

“Raperda RDTR perlu pencabutan karena sudah ada aturan-aturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan pusat. Itu hanya dicabut, jadi dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan legislatif,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Warga Kuaro Terima 523 Sertifikat Program PTSL

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X