Penyintas Covid Bisa Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 11:28 WIB

Penyintas Covid-19 kini sudah bisa divaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh atau selesai menjalankan isolasi mandiri (isoman). Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dikonfirmasi perihal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty membenarkan. Hanya saja, aturan baru tersebut hanya berlaku bagi penyintas yang berstatus orang tanpa gejala atau OTG.

“Iya, penyintas yang OTG setelah sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri boleh divaksin setelah satu bulan,” kata wanita yang akrab disapa Dio itu melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (1/10). Sementara bagi penyintas yang sebelumnya sakit dengan derajat berat dan sempat dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19, baru bisa divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

“Yang bergejala berat dan sempat dirawat di rumah sakit masih sama, tetap menunggu tiga bulan baru boleh disuntik vaksin Covid-19,” ucap Jubir Satgas penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu. Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menuturkan jika vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas Covid-19 disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X