NGGA TAU DIRI..!! Sudah Diberi Tempat Nginap, Pria Ini Malah Embat Motor Tuan Rumah

- Senin, 4 Oktober 2021 | 15:16 WIB
Tersangka
Tersangka

Apa yang dilakukan oleh pria berinisial SA ini sangat tidak patut untuk dicontoh. Dia nekat membawa kabur sepeda motor milik warga tempatnya numpang menginap satu malam. Kasus penggelapan itu pun dilaporkan korban kepada jajaran Polsek Balikpapan Utara (Balut) Agustus 2021 lalu. Setelah mendapatkan laporan, polisi lalu menangkap pelaku SA.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, kasus itu terjadi pada akhir Agustus lalu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Bermula saat pelaku SA numpang menginap semalam di rumah korban. Esok harinya, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dan tak lagi kembali.

“Setelah motor dibawa, pelaku ini tak lagi kembali. Korban keberatan karena merugi hingga Rp 18 juta, dan memutuskan untuk melaporkan kepada Polsek Balikpapan Utara,” kata Kompol Danang dalam siaran pers yang diterima KPFM, Senin (4/10). Berbekal laporan korban, jajaran Polsek Balikpapan Utara bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati jika pelaku membawa kabur motor korban ke wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pelaku bawa motornya ke sana, tapi setelah didalami lagi pelaku berada di daerah Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Anggota kemudian ke sana dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kompol Danang.

Usai diamankan, SA dibawa menuju Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diamankan juga barang bukti satu unit handphone Iphone 11 pro dan satu lembar STNK sepeda motor jenis vario 150 KT 6280 LV. “Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ucap Kompol Danang. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X