Aksi Pengeroyokan di Eks Lokalisasi Km 17, Ternyata Pelaku Cemburu17

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 12:04 WIB
Tersangka
Tersangka

Cemburu, itulah yang menjadi motif atau melatarbelakangi aksi pengeroyokan yang dilakukan ZR dan SN terhadap seorang pria berinisial AS di eks lokalisasi Kilometer 17 beberapa waktu lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar jajaran Polsek Balikpapan Utara (Balut) pada Selasa (5/10) sore. “Jadi motifnya pelaku ini karena cemburu dengan korban,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto kepada awak media.

Selain cemburu, lanjut Kompol Danang, kedua pelaku juga saat kejadian sudah dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. “Awalnya mereka ini minum bersama perempuan. Saat mabuk terjadi cekcok mulut karena cemburu. Kemudian berlanjut pemukulan terhadap korban menggunakan botol bir,” jelas Kompol Danang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan pelipis sebelah kiri. “Korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Total ada sembilan jahitan,” ungkapnya. Sementara itu kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke daerah Sulawesi menggunakan kapal laut. Petugas yang mengetahuinya langsung melakukan pengejaran.

“Hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melarikan diri ke sana. Kami kemudian mengirimkan tiga anggota, bekerjasama dengan KP3 Pare-Pare dan berhasil menangkap para tersangka,” ucap Kompol Danang. Pelaku ZR kepada awak media mengakui jika ia bersama rekannya sudah dalam keadaan mabuk saat aksi pengeroyokan terjadi. Motif cemburu juga dibenarkannya, namun bukan dirinya yang cemburu tapi korban.

“Dia (korban) yang cemburu sama saya karena pihak perempuan itu ajak saya terus untuk joget, tapi saya enggak mau. Kemudian dia tarik itu perempuan ke luar dan pukul. Nah, pas saya datangi malah tonjok saya di muka. Saya balas pukul pakai botol, teman saya juga ikut,” aku ZR. Kini ZR dan SN mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X