Di Balikpapan, Warga yang Punya Mobil Harus Punya Garasi

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 12:09 WIB
Spanduk imbauan punya garasi yang terpasang di salah satu perumahan warga di Balikpapan.
Spanduk imbauan punya garasi yang terpasang di salah satu perumahan warga di Balikpapan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang transportasi selesai pada tahun ini. Rancangan peraturan daerah tentang transportasi tersebut termasuk di dalamnya aturan kewajiban pemilik kendaraan khusus roda empat untuk menyediakan sarana parkir atau garasi.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, pembahasan Raperda ini merupakan salah satu prioritas yang akan ditargetkan selesai pembahasannya pada tahun 2021 ini. Sehingga diharapkan dapat diberlakukan secara efektif pada tahun 2022.

Ia menjelaskan, rencana penerapan Perda tentunya, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, khusus bagi warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan namun belum memiliki lokasi parkir atau garasi. Untuk itu, diperlukan peran dari pemerintah kota dalam memberikan solusi kepada warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan namun belum memiliki lahan parkir atau garasi diantaranya dengan menyedia kantong parkir.

“Tapi rencana penerapan Perda ini tentunya ini sangat menarik di masyarakat karena memang menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya adalah nasib para pemilik kendaraan yang sudah memiliki kendaraan tapi belum memiliki tempat parkir atau garasi disitu harus ada peran pemerintah dalam memberikan solusi. Karena kalau namanya kita membuat peraturan kita harus juga memikirkan bagaimana solusinya ketika aturan tersebut diterapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penerapan Perda ini tentunya tidak dilakukan secara menyeluruh di semua wilayah, karena keterbatasan jumlah lokasi parkir. Sehingga harus diberlakukan secara bertahap atau hanya beberapa titik terlebih dahulu. Aturan tersebut, harus didukung didukung dengan peraturan wali kota dalam pelaksanaannya terutama menyangkut lokasi atau wilayah yang akan diterapkan aturan tersebut.

“Makanya memang ada beberapa pertimbangan di antaranya ketika Perda ini diterapkan, apakah akan diberlakukan secara keseluruhan atau hanya diberlakukan di beberapa titik. Nanti juga akan dipetakan dimana lokasi-lokasi yang memang tidak tersedia lahan parkir, yang juga akan diterjemahkan dalam Perwali,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X