Niatnya Biar Tertata, Balikpapan Terapkan Perda Zonasi PKL

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 12:15 WIB
PKL di Balikpapan.
PKL di Balikpapan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Balikpapan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan Perda PKL tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (7/10). “Hari ini, DPRD mencetak peraturan daerah tentang pedagang kaki lima. Semoga masyarakat dapat bersinergi dengan pemerintah, dengan adanya keberadaan Perda tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh kepada wartawan.

Perda PKL ini, menurut Abdulloh, diharapkan dapat menjadi aturan hukum yang harus dipatuhi semua stakeholder, terhadap keberadaan usaha kaki lima yang ada di Kota Balikpapan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menuturkan bahwa dengan adanya aturan ini dapat memberikan edukasi kepada PKL, agar dapat tertata dengan lebih baik.

“Makanya, perda ini akan memberikan edukasi, karena kurang elok lah kalau PKL-PKL ini berhamburan di luar. Karena memang itu adalah hak pengguna jalan. Dengan adanya edukasi kepada PKL ini, tentunya akan memberikan perubahan yang lebih baik. Masa kayak gini-gini aja PKL. Kita ingin berkembang lah, ingin modern,” tuturnya.

Tentunya, untuk menerapkan Perda PKL, beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di antaranya Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata harus terlibat dalam melakukan pembinaan kepada PKL. Terutama menentukan lokasi atau zona yang diperuntukan bagi PKL berjualan. Sehingga dapat tertata dengan lebih baik.

“Tentunya hal ini, juga membantu bagi orang-orang yang berasal dari luar Kota Balikpapan, ketika ingin mencari lokasi di mana lokasi UMKM baik kuliner dan lainnya, kalau tidak tertata dengan baik. Tentunya nanti harus ada aturan yang mendukung untuk menentukan titik-titik yang memang akan dijadikan lokasi wajib para pelaku UMKM atau PKL. Untuk lokasinya akan ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, juga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota dalam menindak para PKL yang melanggar aturan lokasi berjualan yang diperbolehkan, dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Tentunya dengan adanya aturan ini ketika ada PKL yang menyalahi aturan tentunya nanti ada akan ada sanksi,” ungkapnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X