Dalam Operasi Antik Mahakam 2021, Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba IPTU Mulyono SH didampingi KBO Narkoba Iptu Pairan.
Dia mengungkapkan, jajarannya berhasil membekuk lima orang tersangka penjahat narkoba dengan barang bukti diduga narkoba berupa tiga paket sedang berisikan keristal narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 2,68 gram dan obat terlarang double L (LL) sebanyak 397 butir. Dengan tersangka sebagai berikut RB (34) warga Desa Babulu Darat, SY (28) warga Waru, RM (22) warga Petung, GP (22) warga Petung dan HN (47) warga Desa Girimukti.
"Dalam Operasi Antik Mahakam 2021 kami berhasil membekuk lima orang tersangka dengan barang bukti diduga narkoba, dengan barang bukti sabu dengan total berat 2,68 gram dan Obat terlarang Double LL sebanyak 397 Butir," ungkap Mulyono, Jumat (8/10) kemarin.
Meski sudah meringkus lima orang tersangka, Polres PPU mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dengan barang bukti pendukung yang telah diamankan berupa 1 Unit timbangan digital, 5 unit HP, uang tunai Rp 350.000," terang Mulyono.
Kasat Narkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara narkoba tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga pihaknya melalui kesempatan ini memberikan ucapan terimakasih.
"Para tersangka ditangkap saat operasi yang menyasar baik yang menjadi Target Operasi (TO) maupun Non TO tersebar di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara," tutupnya. (moe/ono)