Bahas Revisi Perda IMTN, DPRD Bilang Aturan Disesuaikan UU Cipta Kerja

- Senin, 11 Oktober 2021 | 10:52 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan pembahasan revisi peraturan daerah tentang izin memiliki tanah negara (IMTN) selesai pada tahun ini. Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, saat ini proses pembahasan terhadap revisi Perda IMTN sedang berjalan.

“Perda IMTN tersebut dalam proses revisi, besok kita upayakan masuk dalam tahapan tanggapan walikota, sekarang masih kita jadwalkan untuk pembahasan,” katanya ketika diwawancarai (7/10). Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi pokok pembahasan dalam melakukan revisi Perda IMTN yang sebagian besar dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat.

“Dari hasil pembahasan kita ada beberapa poin pembahasan di DPR terkait rencana revisi Perda IMTN, berdasarkan keluhan keluhan masyarakat misalnya dua kali pengukuran diproses IMTN ukur kemudian ketika proses di BPN diukur lagi, ini nanti berurusan dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, revisi Perda IMTN juga dilakukan untuk memasukkan poin pembahasan terkait status segel dengan IMTN. Karena meski sudah ada Perda IMTN, pihak BPN masih menerima segel sebagai syarat pengurusan sertifikat.

“Memang sekarang ini harus ada penyesuaian terhadap mekanisme yang ada di BPN. Karena di BPN itu saya pun diterima ini yang kita mau sinkronkan semuanya. Selain itu, revisi Perda IMTN ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan penerapan Undang-undang Cipta kerja yang sudah diberlakukan oleh pemerintah. “Eksistensinya seperti apa? Kita akan coba tahun ini pembahasan revisi Perda IMTN selesai,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X