Di Balikpapan, Sekolah akan Diwajibkan Buka Kelas Penghafal Quran

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan pembahasan pembentukan peraturan daerah (perda) pendidikan yang salah satu pasalnya akan memuat kewajiban membuka kelas tahfidz atau penghafal kitab suci Aluqan di setiap jenjang pendidikan selesai pada tahun ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, penyusunan rancangan Perda tersebut merupakan salah satu Perda prioritas yang akan diselesaikan pembahasannya. Raperda ini salah satu inisiatif dari DPRD Balikpapan, yang saat ini proses pembahasannya sudah masuk tahap pembahasan di komisi yang membidangi soal pendidikan dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pendidikan di Balikpapan.

“Masih digarap oleh Komisi IV soal Raperda pendidikan. Itu memuat penguatan moral dan pembentukan karakter bagi generasi muda. Salah satunya soal tahfidz Quran. Berbagai daerah juga sedang giat-giatnya mengembangkan program tahfidz ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/10).

Program tahfidz tersebut, lanjut Abdulloh, merupakan upaya pemerintah dalam mengentaskan buta aksara Al Qur’an di kalangan pelajar. Karena membaca Al Qur’an adalah pintu masuk untuk memahami isinya dan juga menjadi sumber ilmu sekaligus sumber moral. Mengingat saat ini keterlibatan remaja dalam kasus hukum cukup marak terjadi seperti kasus narkoba, asusila hingga kriminalitas.

“Jadi kami akan siapkan penguatannya lewat payung hukum berupa peraturan daerah. Apalagi ini termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021. InsyaAllah kita tuntaskan tahun ini juga,” tutur politisi asal Golkar Balikpapan ini.

Menurut Abdulloh, pihak legislatif tentu tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan sebuah aturan hukum yang akan diberlakukan bagi masyarakat. Sebab selain dilakukan naskah kajian akademik, pihak DPRD harus melakukan uji publik kepada masyarakat. Dimana uji publik ini akan menjadi masukan bagi dewan dalam proses pengesahan Raperda tersebut.

“Saya pikir program tahfidz Alquran ini mampu membentengi generasi muda dari kerusakan moral yang terus meningkat. Apalagi Kota Balikpapan akan menjadi pintu gerbang dan kota penyangga ibukota negara (IKN) yang baru. Bisa jadi ada perubahan sosial dan ekonomi sebagai efeknya,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB
X