GAWAT..!! Obat Tradisional Berbahaya Beredar Luas Selama Pandemi

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:05 WIB
ilustrasi obat tradisional
ilustrasi obat tradisional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan produk-produk berbahaya bagi kesehatan yang beredar di pasaran sejak Juli 2020 hingga September 2021 ini. Sedikitnya ada 72 produk berbahaya terkait penanganan Covid-19 selama periode tersebut.

Produk itu terdiri dari 53 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), satu produk suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia, dan 18 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, diketahui sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani menyampaikan itu dalam sambutannya pada acara forum komunikasi perkuat pengawasan informasi obat tradisional dan suplemen kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yang digelar virtual, Kamis (14/10).

“Produk-produk berbahaya tersebut tentu sangat berdampak pada risiko kesehatan masyarakat. Menggunakan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya untuk penyembuhan Covid-19,” kata Reri.

Reri memastikan jika pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap produk yang dipasarkan. Terlebih selama masa pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan.

“Ada peningkatan promosi pada media lokal seperi radio, televisi dan media informasi lainnya, dengan klaim yang berlebihan, menyesatkan bahkan cenderung hoaks,” ungkapnya.

Wanita berjilbab itu juga mengingatkan pentingnya literasi. Bukan hanya sekadar kemampuan membaca dan menulis, lebih dari itu literasi harus dipahami sebagai kemampuan untuk memahami, menyadari dan menganalisa informasi dan pengetahuan yang diperoleh dari bacaan, tontonan dan sumber informasi lainnya.

Merujuk pada beberapa referensi, saat ini leterasi masyarakat Indonesia sangat rendah. Hanya 37,32 persen. Tentu ini berdampak pada pemahaman penyaringan informasi dari berbagai sumber, sebab poduk dengan informasi yang membombastis dan menjanjikan instan efek lebih dipilih masyarakat karena rendahnya literasi itu.

“Bahkan promosi dan informasi obat tradisional juga suplemen kesehatan dijadikan referensi oleh masyarakat dalam menentukan produk yang akan dibeli atau yang akan dikonsumsi. Ini berisiko buruk bagi kesehatan,” tuturnya.

Kondisi tersebut, lanjut Reri, menjadi PR bersama baik pemerintah, pelaku usaha, akademisi hingga komunitas masyarakat untuk bagaimana meningkatkan literasi masyarakat.

Dari BPOM sendiri, upaya yang dilakukan dengan pemberian edukasi terkait obat dan makanan secara masif melalui chanel komunikasi. Baik online, offline atau pun media konvensional seperti radio dan TV lokal. “Kemudian bersama 37 UPT seluruh Indonesia kami juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap kegiatan promosi di media lokal,” sebutnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, telah diimplementasikan dengan MoU antara BPOM dan KPI pusat juga KPI daerah. “Lewat MoU ini KPI pusat dan daerah akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan BPOM. Misalnya untuk melakukan penghentian pada media penayangan,” ucapnya.

Reri pun mengimbau dan berharap agar suluruh UPT dapat proaktif melakukan koordinasi dengan KPI setempat untuk bisa melakukan kegiatan konkrit. Ia juga berharap MoU ini dapat dipeluas, tidak hanya terkait pengawasan tetapi lebih kepada penanganan di hilir. Yakni meningkatkan literasi masyarakat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB
X