Meresahkan, Polda Kaltim Mulai Bidik Pinjol Ilegal

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:09 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim  Kombes Pol Yusuf Sutejo
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo

Pandemi Covid-19 yang  menekan perekonomian turut meningkatkan kebutuhan dana darurat di masyarakat. Apabila tidak hati-hati, masyarakat bisa terjerumus pada pinjaman online atau pinjol ilegal.

Aktivitas pinjol ilegal itu pun dinilai sangat merugikan masyarakat. Hal tersebut yang melatarbelakangi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjol ilegal. Menindaklanjuti instruksi itu, jajaran Polda Kaltim mulai membidik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat Kaltim khususnya. Bahkan Ditreskrimsus Polda Kaltim saat ini tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendeteksi.

“Ditreskrimsus sedang berkoordinasi dengan OJK untuk mendeteksi juga bagaimana tindaklanjut ke depannya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim  Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Kamis (14/10).

Sejauh ini, lanjut Yusuf, belum ada laporan masuk perihal kasus pinjol. “Di Kalimantan Timur memang saat ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus pinjol itu,” ujarnya.

Kasus hukum yang timbul akibat Pinjol, biasanya adanya intimidasi bahkan berujung penganiayaan hingga pengrusakan. Yusuf meminta masyarakat untuk melapor jika menjadi korban. “Kalau dia bersifat anarkis artinya dia sudah melanggar pasal 351 KUHP,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat yang merasa mendapat intimadasi atau pengancaman dari petugas pinjol juga dapat dilaporkan ke Polisi. “Kalau dapat ancaman baik melalui WhatsApp sudah bisa dilaporkan sebagai pengancaman. Itu bisa dilacak,” tegasnya.

Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan Pinjol sebagai alternatif mendapatkan dana segar. Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan mencari alternatif lain. “Kita mohon bersabar untuk tidak tergiur dengan pinjaman online,” imbuhnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X