GAWAT INI..!! Karena Arisan, Emak-Emak Kembali Datangi Polres Paser

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:17 WIB
DUA TAHUN BERLALU: Emak-emak korban arisan online di Kabupaten Paser saat ditemui usai mendatangi ruang Tipiter Polres Paser, menanyakan terkait perkembangan kasus penipuan berkedok arisan online yang menimpa mereka
DUA TAHUN BERLALU: Emak-emak korban arisan online di Kabupaten Paser saat ditemui usai mendatangi ruang Tipiter Polres Paser, menanyakan terkait perkembangan kasus penipuan berkedok arisan online yang menimpa mereka

Kasus penipuan berkedok arisan online tak kunjung menemui titik terang di Kabupaten Paser. Hingga kini para korban belum dapat pengembalian uang dari hasil laporan ke Polres Paser sejak 2019 lalu.

Diketahui, terdapat puluhan emak-emak yang mengalami kerugian dengan jumlah bervariatif, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, namun tak kunjung mendapat pengembalian uang. Vera salah satu korban dari arisan online mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta. Dia sudah melaporkan kasusnya, namun sampai saat ini belum dilakukan BAP.

"Kerugian saya Rp 85 juta, karena saya ikut arisan tingkatnya beda-beda, ada yang 30 juta, 20 juta, 17 juta, dan juga ada yang lainnya," jelas Vera saat ditemui di Polres Paser, Rabu (13/10). Vera mengaku mendatangi Polres Paser untuk menanyakan terkait laporannya yang belum dilakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP), serta menanyakan terkait laporan dari temannya yang terdahulu, yaitu Umi dimana pada tahun 2019 lalu melaporkan kasusnya, namun sampai saat ini belum rampung, sehingga mencari tahu sejauh mana progres perkembangan kasus tersebut.

"Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung dari 2019, namun dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian sudah berkali-kali memanggil terlapor dan baru sekali terlapor memenuhi panggilan," kata Vera. Vera melanjutkan, dari hasil pertemuan yang dilakukan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Paser, pihak kepolisian menerangkan masih melakukan penyelidikan.

"Tanggapan dari Polres, katanya masih menunggu perkembangan selanjutnya dan masih diselidiki. Masih gantung lah ceritanya," imbuhnya. Disebutkan, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. "Terkendala alat bukti dan keterangan para saksi. Itu yang kami dengar dari penyidiknya, sehingga proses penyidikan berjalan lambat," jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Mariani yang juga korban arisan online mengaku mengalami kerugian Rp 40 juta. Kedatangannya ke Polres Paser bersama korban lainnya ini hanya untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait kasus ini. Dia juga menampik adanya kabar terkait owner arisan yang telah membayar uang ganti rugi kepada 70 persen korbannya.

"Kalau terlapor mengatakan sudah membayar 70 persen membernya, member yang mana? Karena sampai saat ini kami belum menerima pembayaran sedikit pun," tegas Mariani. Dia meminta agar terlapor dapat menunjukkan bukti jika memang sudah melakukan pembayaran kepada membernya. "Sekarang kami minta bukti saja kalau memang member lain dibayar, siapa? tolong sebutkan namanya beserta bukti pembayarannya, mungkin resi atau foto yang bisa ditunjukkan," cetusnya. Mariani berharap owner arisan online ini mempunyai kesadaran untuk membayar uang ganti rugi kepada para korbannya.

"Kami berharap owner ini dapat bertanggungjawab kerugian yang kami alami sampai dengan saat ini," tutupnya. Diketahui, arisan online yang diikuti para ibu-ibu di Paser ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu, dimana saat itu owner masih menetap di Tanah Grogot hingga akhirnya pindah ke kota lain.

Tidak hanya itu, owner juga telah memutus komunikasi ke para korbannya, baik di media sosial maupun media lainnya, sehingga para korban yang merasa ditipu mendatangi kepolisian untuk melaporkan kasus tersebut. (tom/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X