Penyelidikan Pemerkosaan 3 Anak Dibuka Lagi, Polri Terbitkan LP Baru

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:23 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dimulai lagi berdasarkan hasil pemeriksaan pribadi yang dilakukan ibu korban terhadap ketiga anaknya di Rumah sakit Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019. (Anita Permata Dewi/Antara)
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dimulai lagi berdasarkan hasil pemeriksaan pribadi yang dilakukan ibu korban terhadap ketiga anaknya di Rumah sakit Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019. (Anita Permata Dewi/Antara)

 Polri memastikan akan memulai lagi penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Saat ini sudah ada laporan baru tipe A atau yang dibuat oleh polisi untuk membuka kembali penyelidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dimulai lagi berdasarkan hasil pemeriksaan pribadi yang dilakukan ibu korban terhadap ketiga anaknya di Rumah sakit Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019. Saat itu dokter spesialis anak, Imelda menemukan adanya peradangan pada dubur dan vagina korban.

“Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM (Imelda), dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/10). Dengan diterbitkannya laporan tipe A ini maka penyidik akan mendalami kembali penyebab peradangan di bagian intim korban. Pasalnya, hasil visum yang dilakukan oleh Puskesmas Malili pada 15 Oktober 2019 oleh dokter Nurul, tidak ditemukan kelainan pada organ vital korban.

Hasil itu juga sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan dokter Deni Mathius di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2021 yang menyatakan tak ditemukan adanya kelainan. “Sehingga penyidik akan mendalami peristiwa tempus atau waktu mulai tanggal 25 sampai 31 Oktober 2019,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Terlapornya adalah mantan suaminya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meski telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X