Dugaan Kakek Cabuli Anak Perempuan, Kuasa Hukum Akan Lapor Kapolri Minta Atensi

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 00:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kakek tiri kepada cucunya berinisial MC sudah dilaporkan ke polisi 1 tahun 3 bulan yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum, bahkan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Karena proses hukum belum tuntas, ibu korban berinisial OM akhirnya menghubungi salah satu advokat perempuan yaitu Siti Sapura SH yang berkantor di Jakarta yang pernah menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak yang ada di Bali beberapa waktu yang lalu.

"Kasus ini sudah berjalan selama 1 tahun 3 bulan, itu saya belum ikut terlibat, belum ditunjuk juga sebagai kuasa hukum. Tetapi per bulan September saya dihubungi oleh ibu korban katanya kasusnya belum diproses hukum," kata Siti Sapura. Siti menjelaskan, saat itu ibu korban menghubungi dirinya dan menangis saat mengadukan kasus yang dialami anaknya belum ada penyelesaian hingga saat ini. Ibu korban sampaikan kepada Ipung sapaan akrab Siti Sapura bahwa dirinya belum mempunyai kuasa hukum. Dan akhirnya menunjuk Ipung sebagai kuasa hukumnya.

"Memutuskan dan menunjuk saya sebagai kuasa hukum, dan saya suruh kirimkan surat kuasa yang ditandatangan dikirim lewat pos ke saya. Semua dokumen dikirim ke saya dan saya pelajari semua akhirnya saya mendapatkan beberapa hal,"imbuhnya.

Setelah mempelajari berkas yang ada dirinya sampaikan, ada cacat prosedur dan dianggap aneh yang tidak sesuai SOP seorang penyidik dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut, dari pengalamannya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak selama 20 tahun, dalam kejadian yang ada hanya ada dua yaitu pelaku dan korban. "Tentu tidak mungkin jika jaksa atau polisi meminta, ada gak saksi yang melihat? Saya katakan hanya orang gila mau melakukan tindak pencabulan jika ada saksi," jelasnya.

Dirinya katakan hal itu merupakan cacat prosedur. Selain itu masih ada beberapa hal lagi yang menurutnya cacat prosedur dan ada kejanggalan lainnya. Ipung menegaskan, hingga saat ini terduga pelaku belum diamankan pihak kepolisian. Pihaknya memberikan waktu hingga Minggu ini agar pelaku bisa diamankan.

"Kalau sampai per Minggu ini tersangka belum juga diamankan atau ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau ditahan, maka Minggu depan maka saya akan berusaha lebih keras lagi artinya apa? Saya akan lapor dan minta Kabareskrim turun tangan dan minta Bapak  Kapolri memberikan atensi," bebernya.

Selain itu, Ipung menjelaskan hingga saat ini dari informasi yang dirinya terima dari Kasubdit Polda Kaltim  bahwa berkas belum diterima oleh jaksa, karena jaksa meminta bukti tambahan diantaranya rekonstruksi, CCTV di rumah sakit, tidak ada saksi yang melihat. "Ini kan aneh, ini kan bukan pembunuhan, bukan pencurian, ini kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan yang luar biasa. Sama saja tidak ada empati yang baik terhadap korban," pungkas Ipung. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X