Kapolda akan Tindak Tegas Anggota yang Kasar dan Arogan

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:14 WIB
PENINDAKAN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi pejabat utama Polda Kaltim memberikan keterangan terkait dengan instruksi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
PENINDAKAN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi pejabat utama Polda Kaltim memberikan keterangan terkait dengan instruksi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya di tingkat Polda hingga Polres untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugas. Bahkan, Kapolri meminta agar oknum polisi tersebut diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan diproses hukum pidana.

Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas. Apabila Kapolda dan Kapolres tidak mampu, maka Kapolri akan turun tangan mengambil alih.

Menanggapi instruksi Kapolri, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut.  
”Instruksi Kapolri sudah sangat jelas. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan prosedur yang ada. Polri memiliki kode etik profesi yang mencakup aturan pelanggaran disiplin anggota. Di mana hal itu merupakan rambu-rambu, itu yang kita terapkan. Di samping itu, jika mereka melakukan tindak pidana ya kami pidanakan," kata Herry kepada awak media di sela meninjau vaksinasi massal di Dome, Rabu (20/10).

Selain itu, Herry juga menjelaskan selama ini di Polda Kaltim sendiri belum pernah melakukan pemecatan terhadap anggotanya. "Karena kami melihat aturan yang ada," jelas Herry. Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo memperkuat apa yang disampaikan oleh Kapolda, apabila memang ada anggota yang melanggar, semua akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Yusuf tegaskan, bahwa arahan Kapolri tersebut mengarah kepada pelanggaran anggota yang bersifat kasar dan arogan. "Tetapi kalau memang sampai pada hukuman terberat, maka diberikan hukuman terberat. Kalau itu sifatnya memang dapat merugikan orang secara fisik, seperti contoh yang terjadi di Tangerang dan Sulawesi. Itu kan memang tidak mencerminkan seorang aparat kemanan yang mengayomi masyarakat, melainkan malah menjadi pelaku di situ," bebernya.

Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan untuk Polda Kaltim, Propam dan Inspektorat Irwasda sudah melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi kasus anggota kepolisian yang melakukan tindakan kasar, arogan dan pelanggaran hukum lainnya, termasuk  asusila yang sedang ramai di Sulawesi. Baik itu pengawasan, dan juga sudah diarahkan oleh Kasi propam Polres jajaran, dan para Kapolres juga sudah ditekankan oleh Kapolda dan Irwasda. Untuk lebih menekankan pengawasan terhadap anggotanya agar bekerja sesuai dengan SOP.

"Itu tidak bosan-bosan kami sampaikan kepada seluruh jajaran. Dan Kapoles juga tidak tinggal diam dalam hal ini. Yaitu berusaha untuk menyelesaikan urusan Pandemi Covid-19 dengan keterbatasan yang ada, namun dalam pengawasan kepada anggota juga tidak kurang. Kalaupun terjadi itu oknum dan bukan organisasinya," imbuhnya.

Dirinya menjelaskan lagi, sesuai instruksi Kapolri jika ada oknum yang melakukan tindak kekerasan dan tidak sesuai dengan SOP dalam melaksanakan tugas akan diproses hukum. "Kalau sampai pada pencopotan jabatan dan pemecatan secara tidak hormat,  kalau memang harus itu dilakukan maka akan dilakukan. Kalau di Polda Kaltim untuk laporan adanya anggota yang melakukan kekerasan kepada warga masyarakat belum ada. Dan kami harapkan tidak ada. Kami sudah instruksikan kepada seluruh jajaran agar melakukan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui lagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak bersikap anti kritik atas masukan dari masyarakat terhadap institusi Polri. Menurutnya, hal itu harus dijadikan bahan evaluasi untuk jauh lebih baik lagi.

Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres melalui video conference (vicon) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10). Kapolri memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak antikritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi ke depannya. "Jangan anti kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," kata Sigit.

Sementara itu, Kapolri juga menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," ujar Sigit.

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X