Puluhan Ribu Dobel L Gagal Edar, Dua Orang Dibekuk

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:01 WIB

Dua pria tertunduk lesu saat dihadapkan ke muka awak media di Polresta Balikpapan, Jumat (22/10) pagi. Keduanya berinisial AD (40) dan GR (34). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat keras jenis Double L. Dari tangan kedua oknum warga yang beralamat Marga Sari, Balikpapan Barat (Balbar) itu, kepolisian menyita puluhan ribu double L. Obat terlarang tersebut bahkan sebagian sudah beredar ke masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di pinggir jalan pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu di Jalan Sepaku Laut, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. “Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat keras Double L,” kata Tasimun kepada awak media.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, sekira pukul 16.00 Wita, satu orang tersangka berinisial AD dibekuk.

“Dari tangan tersangka AD petugas amankan 10 ribu Double L yang disimpan dalam 10 bungkus. Masing-masing bungkus berisi seribu Double L,” ungkapnya. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial GR. Dengan barang bukti sebanyak 12 ribu Double L siap edar.

“Setelah diamankan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diketahui dipasok dari Kediri, Jawa Timur. Awalnya tersangka memesan barang sebanyak 30 ribu. Artinya sebanyak delapan ribu telah berhasil diedarkan oleh seorang tersangka berinisial HB.

“Tersangka yang mengedarkan kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasinya sudah 10 kali memesan di tahun ini. Keuntungan yang didapat dalam satu kotaknya berisi seribu Double L Rp 200 ribu, dengan harga jual Rp 1,2 juta per kotak,” ucapnya.

Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Terancam dikurung maksimal 15 tahun, karena polisi menjerat mereka dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X