Tipu 8 Calon Penumpang Kapal, Pemuda Ini Diringkus

- Senin, 1 November 2021 | 10:05 WIB
Tersangka
Tersangka

 Tim Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan meringkus seorang pemuda berinisial DW yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan. Pria berusia 18 tahun itu pun harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ia dijerat pasal 378 KUHP.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP Abu Sangit menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan DW terjadi pada Minggu, 24 Oktober 2021 lalu di Pelabuhan Semayang. Dengan korban delapan orang calon penumpang kapal tujuan Pulau Jawa. Dalam aksinya, DW mengatakan kepada korban bahwa dirinya bisa membantu korban berangkat menggunakan kapal dari Pelabuhan Semayang tanpa harus vaksin dan tes antigen yang menjadi syarat perjalanan.

Namun, dengan catatan harus membayar satu juta per orang. Korban yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dan antigen pun langsung mengiakan dan melakukan negosiasi. “Setelah sepakat, para korban menyerahkan setengah dari total kesepakatan di awal. Masing-masing Rp 500 ribu, jadi totalnya empat juta,” kata AKP Abu Sangit baru-baru ini.

Selanjutnya para korban dibawa menuju ke dalam mobil box yang akan naik ke salah satu kapal fery. Namun, keberadaan mereka diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan di pintu masuk. “Mereka disuruh turun oleh petugas. Dan pelaku mengatakan akan memberangkatkan pada kapal hari berikutnya. Korban pun menunggu di sekitar Pelabuhan, namun saat kembali menghubungi DW untuk kepastian keberangkatan, enggak ada respon,” ungkapnya.

Para korban yang curiga lantas mendatangi Polsek Pelabuhan Semayang untuk melapor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Pelabuhan Semayang dengan melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota pada Senin, 25 Oktober 2021. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari, yang tersisa hanya Rp 950 ribu,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X