Calo Tipu 8 Penumpang, Ditangkap Jatanras Polsek

- Selasa, 2 November 2021 | 11:19 WIB
Tersangka
Tersangka

Seorang calo penumpang kapal melakukan aksi penipuan di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Pelaku  pun ditangkap Jatanras Polsek Pelabuhan Semayang.  Sebelum ditangkap, pelaku berhasil memperdayai 8 calon penumpang kapal tujuan Pulau Jawa, Minggu (24/10) lalu.

Pelaku diketahui berinisial DW (18) warga Jalan Karya Mukti, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, melakukan penipuan korbannya dengan cara mengatakan dapat membantu korban berangkat ke Pulau Jawa menggunakan kapal dari Pelabuhan Semayang Balikpapan tanpa harus vaksin dan tes antigen.

Karena tertarik, para korban kemudian menyetujui permintaan pelaku. Delapan korban memang belum melakukan vaksinasi covid-19 dan tes antigen. Selanjutnya korban diminta uang sejumlah 1 juta per orang.

Setelah mereka sepakat, pada Sabtu (23/10) para korban bertemu dengan pelaku. Para korban pun menyerahkan separuh dari total kesepakatan di awal mereka. "Saat bertemu itu korban menyerahkan masing-masing Rp 500 ribu, totalnya Rp 4 juta," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang  AKP Abu Sangit kepada Balikpapan Pos, Senin (28/10).

Selanjutnya para korban dinaikkan ke dalam mobil box yang akan naik ke kapal Dharma Fery. Namun pada saat berada di pintu masuk, petugas melakukan pemeriksaan. Sehingga seluruh korban yang berada di dalam mobil box disuruh turun. Pelaku menyampaikan kepada para korban akan memberangkatkan korban pada kapal di hari berikutnya."Pelaku mengatakan kepada para korban akan bersedia menanggung makan dan tempat istirahat mereka. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku,"bebernya.

Pada saat dihubungi pelaku tidak merespon telepon dari korban. Para korban terlunta-lunta di Pelabuhan Semayang akhirnya mendatangi Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka.

"Setelah kami menerima laporan kasus penipuan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi,"imbuhnya. Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (25/10) pelaku berhasil diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang. "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kami,"tambahnya.

DW mengaku telah menggunakan uang para korbannya untuk keperluan sehari-hari. "Sebagian sudah saya gunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya kepada petugas.

Dan dari uang korban yang telah disetorkan ke pelaku hanya tersisa Rp 950 ribu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannyam,  pelaku dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selanjutnya Abu Sangit juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tiket di agen resmi."Himbauannya, jangan percaya dengan calo, bilamana mau cari tiket hendaknya langsung datang ke agen resmi," pungkasnya. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X