Daging Bebek 1,3 Ton Ditolak dan Dikembalikan ke Daerah Asal

- Selasa, 2 November 2021 | 11:22 WIB
DITAHAN: Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Balikpapan bersama aparat kepolisian saat menahan1,3 ton daging bebek asal Surabaya karena tidak memiliki sertifikat atau persyaratan dokumen
DITAHAN: Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Balikpapan bersama aparat kepolisian saat menahan1,3 ton daging bebek asal Surabaya karena tidak memiliki sertifikat atau persyaratan dokumen

Beberapa waktu yang lalu yaitu pada Minggu (24/10),  Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Balikpapan melakukan penahanan terhadap 1,3 ton daging bebek asal Surabaya karena tidak memiliki sertifikat atau persyaratan dokumen yang sah. Daging bebek yang dimuat truk Fuso  itu ditolak masuk ke Balikpapan dan dikembalikan ke tempat asalnya yaitu Surabaya untuk melengkapi perizinan.

“Daging bebek itu sudah ditahan terus ditolak. Selanjutnya dikembalikan ke pelabuhan asal ke Surabaya. Itu tindakan karantina murni yaitu penolakan. Sepanjang bisa ditolak kita tolak, untuk dikembalikan agar memenuhi syarat dulu," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan kepada Balikpapan Pos, Senin (1/11).

Ridwan menjelaskan bahwa pemilik pada saat akan mengirimkan barang tersebut, tidak dilaporkan ke Balai Karantina yang ada di Surabaya. "Tidak dilaporkan di Surabaya untuk diperiksakan karantina dan diberikan sertifikasi. Langsung saja mengangkut sehingga kita tahan di sini," jelasnya.

Ridwan menambahkan rencananya daging bebek tersebut akan di bawa ke Samarinda dan Balikpapan untuk konsumsi rumah makan. Lebih lanjut, pihaknya telah memberikan edukasi terhadap orang yang mengirimkan daging tersebut dan tidak memberikan sanksi.

"Kami masih memberikan semacam edukasi sepanjang dia mau menerima dan mau menerima dan mau menerima mau mengembalikan tidak kami kenakan sangsi. Tapi kalau dia coba mengulang dan memang  itu kesengajaan kita melihatnya bisa saja kita anggap sebagai bentuk pelanggaran undang-undang," bebernya.

Dan jika memang disengaja, Balai Karantina bisa memberikan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan saat ini lebih banyak memberikan edukasi dan pembinaan jika memang bukan kesengajaan.

Selain itu Balai Karantina juga mengimbau kepada masyarakat yang  membawa hewan hidup, produk hewan dan tanaman yang dilalulintaskan antar pulau untuk dilakukan tindakan karantina. "Kami juga menjamin keamanan dari sisi keamanan maupun kesehatan dari produk tersebut. Apalagi nanti dikonsumsi, bisa menimbulkan efek yang negatif misalkan tidak dilakukan pemeriksaan lebih dulu," pungkasnya. (jam/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X