Sejak dibukanya hotline pengaduan terkait pinjaman online ilegal (pinjol) ilegal beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) sudah menerima ratusan laporan dari masyarakat. “Sampai sekarang sudah ratusan yang melapor lewat hotline yang kami buka, baik melalui website juga WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11).
Namun, dalam melakukan penindakan perlu didukung juga dengan alat bukti yang kuat, atau dasar kerugian yang diterima oleh para nasabah. “Jadi setelah dapat laporan, kita undang yang bersangkutan untuk membuktikan dengan menunjukkan bahwa sudah mengalami kerugian. Tapi tidak ada satu pun yang datang,” ungkapnya.
Selain melalui hotline, Yusuf menyebut jika ada juga korban yang mengadua tau melaporkan langsung ke Polda Kaltim dengan membawa alat bukti. Namun tidak bisa ditindaklanjuti, karena hasil penelusuran yang membuka pinjaman online ilegal tersebut berada di luar wilayah Kaltim.
“Ada dua orang yang lapor ke langsung. Tapi setelah kita telusuri pinjaman onlinenya bukan ada di Kaltim, tapi ada di pulau Jawa. Namun kami tidak tinggal diam. Berkoordinasi dengan Polda di pulau Jawa untuk menindaklanjuti laporan yang ada di Kaltim,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)