Amdal Lalin Dihapus Akibat UU Cipta Kerja, Warga Bisa Ubah Ruko Jadi Klinik

- Kamis, 11 November 2021 | 11:30 WIB
ember­lakukan UU Cipta Kerja ini berpengaruh terhadap be­berapa peraturan di daerah seperti penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkun­gan (Amdal) di daerah sebagai upaya menarik investasi.
ember­lakukan UU Cipta Kerja ini berpengaruh terhadap be­berapa peraturan di daerah seperti penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkun­gan (Amdal) di daerah sebagai upaya menarik investasi.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Ta­hun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai diberlakukan oleh pemerintah pusat, memberi­kan dampak yang cukup besar terhadap regulasi di daerah.

Pasalnya, dengan adanya ke­bijakan dari pemerintah pusat dalam undang-undang tersebut membuat pembangunan rumah toko atau ruko tidak perlu lagi memenuhi kewajiban analisis dampak lalu lintas (amdal lalin). Wakil Ketua Badan Pembentu­kan Peraturan Daerah (Bapem­perda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan pi­haknya masih melakukan kajian penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja yang sudah mulai diber­lakukan oleh pemerintah pusat.

 Menurut Syukri, pember­lakukan UU Cipta Kerja ini berpengaruh terhadap be­berapa peraturan di daerah seperti penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkun­gan (Amdal) di daerah sebagai upaya menarik investasi.

“Ini akan menjadi krusial. Yang kami khawatirkan soal pencabutan amdal lalin dalam proses izin. Jadi kalau orang bangun ruko dia tidak perlu lagi mengantongi amdal lalin,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/11). Dampaknya, lanjut Syukri, pemerintah tidak bisa menga­tur perubahan fungsi bangu­nan yang berdampak pada lalu lintas. Contohnya peralihan ruko menjadi klinik. Kemudi­an konsumen yang datang ke klinik cukup membludak aki­batnya lalu lintas sekitarnya menjadi macet.

“Kalau itu ramai siapa nanti yang bertanggung jawab pas jadi kemacetan. Makanya itu yang kita akan coba me­masukkan muatan lokal. Namanya bukan amdal lalin tapi manajemen lalu lintas,” tuturnya.

Syukri menuturkan, perlu ada muatan lokal yang bisa menggantikan kebijakan dae­rah yang terhapus oleh UU Cipta Kerja. Salah satunya lewat rancangan perda (rap­erda) penyelenggaraan trans­portasi. Sehingga pemerin­tah di daerah tetap memiliki solusi terhadap persoalan pengaturan lalu lintas dan pembangunan daerah.

“Jelas ada dampaknya. Bay­angkan jika izin ruko tidak ada amdal lalin. Maka kami men­dorong agar tetap menjadi muatan lokal dengan istilah manajemen rekayasa lalu lint­as. Agar kita bisa menata dam­pak kemacetan tidak parah,” pungkasnya. (djo/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X