Praka MAM Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat

- Jumat, 12 November 2021 | 10:23 WIB
TUNTUTAN HUKUMAN: Terdakwa Praka MAM berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Mayor CHK Alek Birawa untuk menyampaikan pembelaan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Setyanto Hutomo
TUNTUTAN HUKUMAN: Terdakwa Praka MAM berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Mayor CHK Alek Birawa untuk menyampaikan pembelaan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Setyanto Hutomo

Persidangan kasus pembunuhan guru honorer Rizki Ramadani (Kiki) yang diduga dilakukan pacarnya sendiri  Praka M Abdul Mutholib (MAM) di Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan selesai memeriksa para saksi sebanyak 13 orang. Diantaranya ayah korban Kuswanto (61), adik korban  Dina Naya Anugerah (20), Serka Solichin, jabatan Balaklap Lidpamfik 3, Kesatuan Pomdam VI/Mlw dan Serka  M Apriadi jabatan Basusilteltek 3 Pokba Denintel Dam V/Mlw.

Terdakwa Praka MAM juga sudah menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Letkol Chk Setyanto Hutomo SH bersama hakim anggota I Mayor Chk Tatang Sujana Krida SH MH, hakim anggota  II Mayor Chk Hadiriyanto SIP SH MH serta panitera pengganti (PP) Peltu Arief Susmono SH.

Dalam pemeriksaan, Praka MAM mengakui telah membunuh Kiki dengan cara memiting lehernya sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di kawasan TPA Km 8 Karang Joang, Balikpapan Utara, 1 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, persidangan Rabu (10/11) adalah tuntutan hukuman penjara yang disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Laut (KH) Suhartono SH. Dalam tuntutannya Oditur menyatakan bahwa Praka MAM terbukti secara sah melakukan kejahatan pembunuhan berat yaitu pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Yaitu“barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Dari tiga alternatif ancaman hukuman, Oditur mengambil anternatif ketiga yakni menuntut terdakwa Praka MAM dengan hukuman penjara 20 tahun. Oditur juga menyatakan Praka MAM terbukti melanggar pasal 221 ayat (1) KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Selain menuntut hukuman penjara badan selama 20 tahun, Oditur juga meminta agar Praka MAM diberi hukuman tambahan dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan TNI AD. Adapun motif pembunuhan Kiki menurut Oditur adalah Praka MAM marah karena diperas oleh korban yang mendesak minta uang Rp 50 juta dan korban menghina Praka MAM dan keluarganya.

“Terdakwa mencekik korban dengan cara memiting dengan tangan kanannya sebanyak dua kali. Terdakwa sambil berkata, saya dendam sama kamu. Kamu telah menghina saya dan keluarga saya. Setelah korban terjatuh dan tak bernapas, terdakwa meraba dada korban. Sebelum meninggalkan tempat kejadian, Praka MAM balik lagi dan menyayat nadi lengan kanan dan kiri korban Kiki  dengan pisau kecil untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. Saat nadi kedua  tangannya disayat, tidak keluar darah,” ujar Oditur Suhartono dalam tuntutannya.  

Setelah melakukan pembunuhan, Praka MAM melakukan banyak rencana untuk menghilangkan jejak untuk menutupi perbuatannya. Seperti membakar HP milik korban di pabrik bata, membuang pakaian korban, merusak motor milik korban, bersandiwara seolah-olah bukan pelaku dengan berpura-pura membantu pencarian almarhumah Kiki. Setelah 1 bulan 14 hari atau tanggal 14 April 2021, jasad Kiki baru ditemukan dalam keadaan tulang belulang.

Ditegaskan lagi oleh Oditur, hasil pemeriksaan DNA menyebutkan bahwa tulang belulang manusia yang ditemukan di TKP pembunuhan memang betul Kiki anak kandung pasangan Kuswanto-Sugiyem.

Hal-hal yang memberatkan menurut Oditur, perbuatan Praka MAM menyebabkan keluarga korban kehilangan Kiki, perbuatannya mencoreng Kesatuan dan TNI AD. Sedangkan yang meringankan, selama persidangan Praka mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit.

Selesai pembacaan tuntutan hukuman, ketua majelis hakim  Setyanto Hutomo menyuruh Praka MAM yang semula berdiri sikap sempurna untuk duduk. “Terdakwa tahu apa isi tuntutan Oditur?,” tanya ketua majelis hakim. “Siap tahu, dituntut 20 tahun penjara karena pembunuhan,” ujar Praka MAM. Saat diminta kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi), Praka MAM langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dari Kumdam VI/Mlw Mayor CHK Alex Birawa. Rupanya berkas pledoi sudah siap dan Alex Birawa langsung membacakannya.

Dalam pembelaannya, Alex Birawa meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada Praka MAM dengan berbagai pertimbangan. Yakni, selama 8 tahun bertugas sebagai personel TNI AD, Praka MAM tidak pernah melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin militer. Praka MAM pernah bertugas menjaga perbatasan di Papua dan wilayah perbatasan RI-Malaysia. “Terdakwa Praka MAM sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban, meminta maaf kepada satuan dan TNI AD, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Karena itulah, kepada yang mulia majelis hakim, kami memohon agar terdakwa Praka MAM diberikan keringanan hukuman. Atau kami meminta hukuman seringan-ringannya dari kaca mata hukum dan majelis hakim,” ujar Alex Birawa.  Praka MAM sendiri menyatakan, “ Saya mengaku bersalah, saya minta maaf kepada keluarga korban, saya minta maaf kepada Kesatuan saya, saya minta maaf kepada TNI AD, saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang kejam,” ujarnya.  Majelis hakim selanjutnya akan menjatuhkan vonis hukuman pada persidangan selanjutnya.

 Untuk diketahui lagi, guru honor Riski Ramadhini (30) alias Kiki hilang sejak 1 Maret 2021. Pertama kali pergi, dia bersama terdakwa Praka MAM yang berpamitan mengurus perubahan BPJS dan menjahitkan baju persit. Korban ditemukan satu bulan 14 hari kemudian, tepatnya hari pertama bulan Ramadan   14 April 2021 dalam kondisi tulang belulang yang berserakan di kawasan Transad, Karang Joang, Balikpapan Utara. (ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB
X